KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) keukeuh menolak proses seleksi atau Open Bidding (OB) Sekda Kabupaten Kuningan yang sempat ditunda Pj Bupati Dr Agus Toyib M Si. Bahkan, Formatku sampai melayangkan surat protes penolakan OB Sekda itu ke Kemendagri RI dengan tembusan sampai Presiden dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam suratnya yang dilayangkan tertanggal 2 Desember 2024 itu, Ketua Formatku, Atang SE, merincikan kenapa pihaknya menolak seleksi OB Sekda Kabupaten Kuningan meski sudah dimulai di zaman Pj Bupati sebelumnya, Drs Iip Hidayat dan sempat ditunda Pj Bupati Agus Toyib.
“Sebagai warga masyarakat yang memiliki fungsi control social saya dari LSM Formatku positif thinking kepada rencana Pj Bupati Iip Hidayat tersebut karena dengan adanya open bidding tersebut akan memberikan dampak bagi tertatanya pemerintahan Kabupaten Kuningan menjadi lebih baik mengingat jabatan sekda ini sangat strategis bagi terselesaikannya permasalahan pembangunan di Kabupaten Kuningan,” kata Atang dalam surat.
Saat ini, lanjut Atang, pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki segudang permasalahan kronis seperti gagal bayar ratusan milyar, kemiskinan extrem no.2 tertinggi di Jawa Barat, pengangguran terbuka yang tinggi, SDM yang belum digarap dan lain-lain permasalahan pembangunan.
Meski Atang kira tujuannya baik, namun di perjalanan ia mengaku mendengar isu yang tidak sedap terkait dengan open bidding sekda ini, dimana open bidding sekda ini hanya untuk barter dugaan gratifikasi dari orang yang berambisi menjadi sekda. Dalam suratnya, Atang bahkan sampai menyebut salah satu nama dan dugaan gratifikasinya apa saja.
Selain itu, Atang juga mengaku pihaknya menemukan beberapa kecurangan dan permasalahan open bidding sekda sebagai berikut :
1. Terdapat pelanggaran terhadap PP. No 17 tahun 2020 dan Permempan No. 15 Tahun 2019, dimana terdapat 2 orang pejabat eselon II yang mendaftar open bidding yang usianya di atas 57 tahun yaitu saudara Ir. Usep Sumirat jabatan Kepala Bapeda Kuningan dan saudara H. Mohamad Nurdiyanto jabatan Asisten Administrasi Setda Kuningan yang usianya sudah 57 tahun.
2. Terdapat 3 pejabat eselon II yang pengalaman sebagai eselon II baru 2 tahun yaitu saudra Toni Kusmanto sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, sudara Guruh Irawan Kepala Bapenda dan saudara Elon Salam Kepala Disporapar. Yang mana di ketentuan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan sekda minimal sudah 5 tahun menjabat pada posisi eselon II.
3. Terdapat peserta open bidding sekda yang masuk kategori disabilitas bisa mengikuti open bidding tanpa mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kepala BKN RI.
4. Terdapat assessor wawancara yang tidak memiliki sertifikasi dari BKN dan mendagri untuk menjadi assessor open bidding.
5. Terdapat kecurangan pengumuman 3 besar yang diumumkan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada peserta yang sedianya pengumuman tersebut harusnya diumumkan tanggal 8 November 2024 tetapi pengumumannya dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2024. Kami melihat ini merupakan kecurangan serius karena pada tanggal 30 Oktober 2024 Pj. Bupati Iip Hidayat sudah mendapat surat pemberhentian dari mendagri per tanggal 30 Oktober 2024, masa orang yang sudah diberhentikan masih mengambil keputusan.
“Atas hal tersebut saya menilai pengumuman 3 besar open bidding sekda maupun peserta open bidding sekda serta tahapan-tahapan nya dinilai banyak kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sehingga LSM Formatku meminta kepada mendagri untuk membatalkan tahapan open bidding sekda apalagi sampai melantik sekda dari hasil open bidding sekda yang bermasalah,” ujarnya.
“Apabila permohonan dan permintaan kami tidak terlaksanakan maka kami akan melakukan gugatan hukum baik secara perdata maupun PTUN kepada Bapak Menteri Dalam Negeri selaku pemberi izin open bidding sekda,” ancamnya dalam surat. (eki)