KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Kabupaten Kuningan, menggelar aksi membacakan petisi yang berisi penolakan terhadap Pemilu Legislatif tahun 2024 dan mosi tidak percaya, Rabu (28/2/2023) sore.
Aksi itu dilakukan di depan Pendopo Pemda Kabupaten Kuningan, kemudian ke KPU Kuningan dan Bawaslu Kuningan. Petisi yang berisi penolakan hasil Pileg itu juga diserahkan ke 3 lembaga tersebut.
Salah satu inisiator gerakan aksi tersebut, Nana Barak, mengatakan bahwa fungsi social control masyarakat dalam menjalankan pengawasan terhadap kebijakan pejabat publik atau lembaga publik di lingkungan pemerintah kabupaten kuningan, sangat penting untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntable, bersih dan bebas dari KKN.
“Kami Forum Demokrasi Kabupaten kuningan dengan penuh tanggungjawab dan kesadaran moral menyatakaan keprihatinan atas penyelenggaraan pemilu legislatip tahun 2024 di Kabupaten Kuningan,” kata Nana Barak.
Ia menganggap, ada pengabaian etika, moral dan nilai-nilai demokrasi serta pelanggaran norma-norma konstitusi yang ditampilkan oleh para penyelenggara pemilu baik pejabat publik atau lembaga publik dan para calon wakil rakyat tanpa rasa malu, menjadi potret rusaknya bingkai kebangsaan dan kenegaraan hari ini.
Tindakan pelanggaran pemilu seperti money politik, manipulasi suara dan prosedur administrasi untuk dapat memenangkan calon tertentu dimungkinkan menjadi gejala pelanggaran terhadap degradasi nilai moral dan etika dalam menjaga hak kedaulatan rakyat.
“Oleh karena itu kami menyatakan untuk mengajukan penolakan atas Pemilihan Umum Legislatip Tahun 2024 dan mosi tidak percaya serta minta pertanggungjawaban Saudara Dr Drs H Raden Iip Hidayat M Pd sebagai PJ Bupati Kuningan, Asep Budi Hartono M Pd sebagai Ketua KPU Kuningan, Firman Rahman sebagai Ketua Bawaslu Kuningan yang telah gagal mengawal Demokrasi atas Penyelenggaraan Pemilu Legislatif tahun 2024 sebagai sarana demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Berikut tuntutan yang dilayangkan Forum Demokrasi Kabupaten Kuningan:
- Pemerintah Daerah telah gagal dalam mengawal dan mencapai pemilu yang Demokratis dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di kabupaten kuningan sesuai tugas dan peran pentingnya dalam melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya serta pendidikan politik dalam rangka menciptakan masyarakat pemilih yang cerdas dan beradab, sehingga dalam penyelenggaaraan pemilu 2024 banyak terjadi pelanggaran dalam bentuk money politik yang begitu masif yang telah merusak nilai luhur demokrasi.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan diduga telah melakukan manipulasi suara dan pembiaran adanya pelanggaran pidana sesuai Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum Pasal 391 dan PKPU nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam pemilihan Umum, yang dilakukan PPS yang tidak mengumumkan formulir salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa yang disebut dengan ancaman Pidana kurungan paling lama 1 ( Satu ) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemillu Pasal 508.
- Badan pengawas Pemilu ( BAWASLU ) dibuat tidak berdaya dan diduga melakukan pembiaran dengan adanya pelangggaran pemilu mulai dari money politik yang begitu masif, manipulasi suara dan pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oleh PPS di tingkat Desa/kelurahan.
- Penyelenggaraan pemilu yang sejatinya menjadi sebuah parameter atau barometer untuk mengukur dan menentukan tentang kualitas demokrasi kita, dengan harapan dapat melahirkan calon-calon wakil rakyat dan pemimpin yang berkarakter dan berkualitas sehingga Cuma hanya akan melanggengkan adanya praktek korupsi politik yang sudah menjadi budaya yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif.
(eki)