KUNINGAN (MASS) – Menjamurnya pembangunan toko modern di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian khusus diberbagai kalangan. Jika sebelumnya kritikan datang dari anggota DPRD Kuningan, Fraksi PKB, Susanto, kini komentar pedas dikeluarkan oleh aktivis Buruh K-SPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Hamdi Zaenal.
Diakuinya, salah satu faktor indeks perekonomian suatu daerah dapat dilihat dengan angka daya beli masyarakat, yang dapat dikorelasikan dengan menjamurnya toko modern. Namun meski begitu, Pria asal Maleber ini mengkritik ketika terjadi overload berdirinya toko modern.
“Seharusnya moratorium pendirian toko modern di Kuningan dapat diperpanjang. Meski menandakan tingkat daya beli di Kuningan tinggi, tapi tetap saja ini dianggap tidak pro terhadap pada masyarakat ekonomi rendah atau tradisional,” tutur Hamdi.
Sepaham dengan apa yang disampaikan oleh Susanto, bahwa dengan berdirinya toko modern, dapat menggencet toko tradisional yang notabene milik warga lokal. Pria yang juga aktif di organisasi perantau di Wilayah DKI Jakarta, Imam Jaya dan Siwindu Maju Kabeh, meminta kepada pemilik modal agar menghentikan investasinya untuk mendirikan toko modern.
Seperti diketahui, dalam mendirikan toko modern harus memiliki modal yang tidak sedikit. Hingga dalam hal pendiriannya, biasanya investornya adalah para pejabat atau pihak-pihak yang memiliki modal berlebih.
“Pak Dewan Susanto juga mungkin bisa bantu cek, toko modern yang baru beroprasi di dekat Pasar Maleber. Jika melihat dari Perda no 11/2011, dari pasal 19 kemungkinan ada pelanggaran. Dan bisa sekalian cek, toko modern itu kepemilikan punya siapa. Itupun jika benar Pak Susan pro terhadap masyarakat,” sebutnya.
Masih kata Hamdi, menurut Hematnya harus segera dilakukan revisi Perda 11/2011 yang mengatur terkait Toko Modern. Dengan usia yang sudah lebih dari 5 tahun, dirasa olehnya sudah tidak realible lagi perda itu masih digunakan.
“Seharusnya Pak Susanto sebagai anggota DPRD, selain kritik, untuk menunjukan dirinya pro rakyat, dapat melakukan aksi perubahan Perda yang sudah berusia lebih dari 5 tahun itu. Biar kritik itu tugas kami masyarakat biasa, dan dewan dorong dengan pembuatan perdanya,” sindirnya. (deden)