KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kuningan, mendatangi Kantor Bupati untuk audiensi terkait perijinan toko modern yang dianggap mereka carut marut, Senin (20/1/2025). Bukan tanpa alasan disebut carut marut, toko modern dianggap banyak yang berdiri namun tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Aturan yang dimaksud mengacu pada Perda 11 Th. 2011. Dimana, lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus mengacu kepada RTRW & RDTR termasuk peraturan zonasinya ( Bab IV Pasal 17). Kemudian, ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi toko modern sesuai dengan yang tertuang dalam Bab IV pasal 19, isinya sebagai berikut :
- Minimarket berjarak minimal 1 Km dari pasar tradisional dan 0,1 Km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor/arteri.
- Supermarket dan Departemen store berjarak minimal 1,5 Km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan arteri/kolektor
- Minimarket yang terletak dipinggir jalan lingkungan dengan luas gerai 200 M2 berjarak minimal 0,5 KM dari pasar tradisional dan usaha kecil sejenis
Kemudian, waktu pelayanan toko modern juga harusnya dimulai pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB (sesuai dengan Bab XII Pasal 32). Lalu toko modern juga mestinya selaras dengan Keputusan Bupati Kuningan No. 510/Kpts.20-Diskopdagrin/2022, Tentang Penetapan Zonasi Pendirian Toko Swalayan Di Kabupaten Kuningan.
Dengan aturan yang ada, massa aksi menganggap lokasi pendirian Toko Modern banyak yang melanggar aturean Perda 11 Th. 2011. Massa juga menganggap lokasi pendirian Toko Modern banyak yang tidak sesuai dengan Zonasi / Kuota sesuai Keputusan Bupati No. 150 mengenai Penetapan Zonasi pendiriannya.
Atas dasar itulah, Masyarakat Peduli Kuningan, melalui salah satu pentolannya, Yusuf Dandi Asih, meminta meminta Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk menutup/menyegel dan atau menghentikan aktivitas perdagangan di seluruh toko modern yang melanggar semua ketentuan perizinan dasar.
“Meminta Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk menutup/menyegel dan atau menghentikan aktivitas perdagangan di seluruh toko modern yang letak pendiriannya tidak sesuai dengan kuota zonasi sesuai dengan Keputusan Bupati yang berlaku,” ujarnya lagi.
Pihaknya juga meminta kepada Kasi Pidsus Kajari dan Kasat Reskrim Polres Kuningan untuk ikut memeriksa dan melakukan penyelidikan terkait proses perizinan semua Toko Modern di kabupaten Kuningan yang kami anggap sarat dengan praktek KKN. Terutama izin yang keluar setelah penetapan Kepbup mengenai kuota dan Zonasi.
“Meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk ikut serta dalam memeriksa peraturan perizinan yang berlaku di Kabupaten Kuningan,” ujarnya sebagai pernyataan sikap massa.
Pernyataan sikap ini, lanjut Yusuf, diuat sebagai kekecewaan terhadap carut marutnya perizinan yang ada di Kabupaten Kuningan.Tidak kepalang, pihaknya juga mengancam apabila dalam 7 x 24 Jam tidak ada tanggapan dan penyelesaian tegas, pihaknya akan kembali melakukan aksi dan membuat laporan Dumas Resmi di Kejaksaan Negri dan Polres Kuningan.
“Semoga Aksi ini bisa menjadi dasar awal perbaikan perizinan dan regulasi di kabupaten Kuningan yang kita cintai,” sebut lelaki yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kuningan tersebut.
Audiensi sendiri digelar dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Pj Bupati yang diwakili Asda 2, Satpol PP Kabupaten Kuningan dan unsur lainnya. (eki)