KUNINGAN(MASS)- Insiden kebakaran terjadi di Toko Cahaya Kurnia yang terletak di Jalan Blok Cigembang Rt 07/08 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan pada Selasa(28/9/2021) pukul 04.30 WIB.
Kebakaran pertama kali diketahui ketika Kanit Lantas Polres Kuningan Ipda Farhan sekitar pukul 06.30 WIB ketika melintas di depan TKP kebakaran.
Ia melihat kepulan asap yang keluar dari dalam toko dan masih dalam keadaan terkunci rapat. Kemudian Farhan melaporkan kejadian kebakaran ke Kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan (0232) 871113.
Dugaan sementara kebakaran disebabkan dari korsleting listri. Hal ini diketahui dari rekaman camera CCTV yang terpasang di toko tersebut.
Menurut Kepala UPT Damkar Kuningan Khadafi Mufti, luas keselurahan Toko Cahaya Kurnia adalah 35×15 m= 525 m². Sedangkan yang terbakar 8 x10 = 80 m².
Toko ini milik kMarthen (58) yang tinggal Jalan Siliwangi No 1 Rt 04/08 Kelurahan/Kecamatan Kuningan.
“Setelah ada laporan, 5 anggota dan 2 randis Damkar dari regu 2 langsung berangkat menuju TKP. Tiba dilokasi pukul 06.35 Wib (5 menit)dengan dibantu berbagi pihak api berhasil dipadamkan pada pukul 08.35 wib ( 2 jam ),” jelasnya.
Mengenai kerugian lanjut Khadafi adalah Rp45 juta. Adapun rinciannya adalah Bangunan 10 x 8 = 80 m² (kondisi bangunan terbakar 30 %) x @ Rp. 500.000/m² =Rp. 40.000..
Selanjutnya, peralatan elektronik (CCTV, spare part elekteonik dll : -+ Rp. 15 juta. Lokasi sekitar cukup padat sehingga bersyukur bisa segera dipadamkan oleh Damkar Kuningan.
“Saya minta agar para pemilik tempat usaha /Toko/Ruko melakukan pengecekan secara berkala ditempat usaha, serta menempatkan sistem proteksi kebakaran, seperti Apar dll,” jelasnya. (agus)