KUNINGAN (MASS)- Toha (51) salah satu pelaku pencurian motor di tempat parkir Desa Ciputat Kecamatan Ciawigebang mengaku, untuk mencuri satu unit motor Yamaha Mio hanya butuh waktu 1 menit. Ia cukup membawa kunci leter T untuk menjalankan aksinya tersebut.
“Cukup 1 menit. Saya memang memilih motor matik karena mudah dicurinya. Saya bukan komplotan tapi sering mencuri,” sebut pria asal Dusun Wage Desa Kalimanggis Wetan Kecamatan Kalimanggis kepada wartawan.
Ia memperkatekan pencurian motor dihadapan Kapolres Kuninggan Kuningan Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik SIK dan Kasat Reskrim Danu Raditya Atmaja, pada Kamis (5/3/2020) di Halaman Mapolres Kuningan.
Bukan hanya Toho pelaku pencurian tapi juga ada tiga orang lainnya yakni Asep Saepullh (20) warga Blok Wage Rt 005 Rw 001 Desa Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug kabupaten Cirebon. Sedangkan pelaku ketika adalah Moch Hadi dan terakhir Muhama Nuraslim.
“Selain empat orang pelaku, ada tiga barang bukti motor yang kita amankan dan ini merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2020 Polres Kuningan. Maksud dan tujuan opersi ini untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Kuningan,” tandas kapolres yang mengaku dari empat pelaku itu ada residevis.
Selain barang bukti motor, juga diamakan HP, kunci T. Pada kesempatan itu, Lukman Syafri Dandel Malik SIK kembali mengingatkan kepada pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Kuningan pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Apabila yang masih mencoba-coba melakukan tindak kejahatan, pihaknya akan mengejar, mengungkap, dan menangkap.
Mengenai ancaman hukuman bagi pelaku adalah dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun. Pelaku sendiri pada saat jumpa pres ikut dihadirkan dan salah satu pelaku diminta memperaktekan cara pencurian. (agus)
Berikut rincian kasus pencurian
A. PENGUNGKAPAN TO OPS JARAN LODAYA 2020
1. LAPORAN POLISI :
Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 08 / II / 2020 / JBR / RES KNG / SEK CIAWIGEBANG, Tanggal 05 Februari 2020;
– PERKARA
Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan R2
– PELAPOR/KORBAN :
Nama : DARMA bin WIHARNA (Alm)
Umur : 41 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Dsn. Kliwon Ds. Kapandayan Kec. Ciawigebang
Kab. Kuningan
– TERSANGKA :
Nama : AHDIM Als OJLEK Als TOHA bin WASLI
(TO Ops Jaran Lodaya 2020)
Umur : 51 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Wage Desa Kalimanggis Wetan Kecamatan Kalimanggis Kab. Kuningan.
– TKP :
– Di dalam Pasar Ciputat di tempat parkir Desa Ciputat Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan
– WAKTU KEJADIAN :
• Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira jam 02.15 Wib
– BARANG BUKTI :
-1 Unit R2 merk yamaha mio, tanpa Plat Nomor, Noka : MH35TL2068K1522, Nosin :5TL, Warna Hitam
– MODUS OPERANDI :
pada saat kendaraan tersebut diparkir dipasar Ciawigebang dalam keadaan dikunci stang pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
– PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun.
B. PENGUNGKAPAN NON TO OPS JARAN LODAYA 2020
1. LAPORAN POLISI :
Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 01 / II / 2020 / JBR / RES KNG / SEK LURAGUNG, Tanggal 05 Februari 2020;
– PERKARA
Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan R2
– PELAPOR/KORBAN :
Nama : KRISNANDA FADILAH bin RAMAYADI
Umur : 23 tahun
Pekerjaan : Perangkat Desa
Alamat : Dusun II Rt 010 Rw 002 Desa Cikaduwetan Kecamatan
Luragung Kabupaten Kuningan
– TERSANGKA :
Nama : ASEP SAEPULLOH Als BINTANG Als ONLIM bin DONI
(NON TO)
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Blok Wage Rt 005 Rw 001 Desa. Jatiseeng Kidul Kecamatan Ciledug kabupaten Cirebon.
– TKP :
– Di Rumah Dsn. II Rt 010 Rw 002 Ds. Cikaduwetan Kec. Luragung Kab. Kuningan
– WAKTU KEJADIAN :
• Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib
– BARANG BUKTI :
– 1 unit R2 merk yamaha mio soul, nopol : E-6498-YU, Noka : MH314D0029K420111, Nosin : 14D420334, Warna Merah Marun
– MODUS OPERANDI :
pada saat kendaraan tersebut diparkir di dalam rumah, dalam keadaan dikunci stang pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.
– PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun.
2. LAPORAN POLISI :
Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 23 / I / 2020 / JBR / RES KUNINGAN, Tanggal 25 Januari 2020;
– PERKARA
Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan R2
– PELAPOR/KORBAN :
Nama : ASEP SUPRIATNA bin KUSMIN NURYADIN
Umur : 22 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Lingkungan Karoya Rt. 014 Rw. 005 Kelurahan Cirendang
Kecamatan dan Kabupaten Kuningan
– TERSANGKA :
Nama : MOCH. HADI YULIANTO Als ADIE bin SUKENO (NON TO)
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Blok Buyut Payung Rt 008 Rw 003 Desa dan Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
– TKP :
Jalan Raya Cilimus Kec. Ciimus Kab. Kuningan letaknya dekat Paparazi Barbershop Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan
– WAKTU KEJADIAN :
Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira jam 14.30 Wib
– BARANG BUKTI :
1 unit sepeda motor merk Honda beat, warna merah putih, Nopol : E-5956-YAQ, Noka MH1JM115JK767851, Nosin : JM11E1750859.
– MODUS OPERANDI :
pada saat kendaraan tersebut diparkir kunci motor diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban bertempat di depan Paparazi Barbershop Cilimus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
– PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun.
3. LAPORAN POLISI :
Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 04 / II / 2020 / JBR / RES KUNINGAN/ SEK MANDIRANCAN, Tanggal 15 Februari 2020;
– PERKARA
Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan R4
– PELAPOR/KORBAN :
Nama : SUBHAN ALI bin ADNAN
Umur : 49 tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Dusun Manis Rt 003 Rw 001 Desa Nanggela Kecamatan
Mandirancan Kabupaten Kuningan
– TERSANGKA :
Nama : MUHAMAD NURSALIM (NON TO)
Umur : 32 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Blok Tundagan Rt 013 Rw 003 Desa Margamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
– TKP :
Di halaman rumah pelapor yang terletak Dsn. Manis Rt 003 Rw 001 Ds. Nanggela Kec. Mandirancan Kab. Kuningan
– WAKTU KEJADIAN :
• Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira jam 04.30 Wib
– BARANG BUKTI :
1 unit R4 merk Suzuki APVGC415STD, Nopol : B-7384-JG, Noka : MHYGDN41V7J-154310, Nosin : G15AID-158464, Tahun 2007, warna abu-abu metalik.
– MODUS OPERANDI :
pada saat kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah dalam keadaan dikunci stang pelaku menggunakan Bor untuk merusak rumah kunci.
– PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun.