KUNINGAN (MASS) – Setelah hampir tiga bulan menanti, keluarga Jamil (28), warga Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, akhirnya bisa membawa pulang jenazah almarhum dari Laos.
Jenazah Jamil tiba di rumah duka pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kedatangan ambulans itu disambut tangis keluarga yang telah lama menunggu kepulangan anggota keluarganya tersebut.
Bagi keluarga, kepulangan Jamil menjadi akhir dari penantian panjang yang penuh kecemasan. Harapan untuk kembali bertemu dan berkumpul bersama almarhum akhirnya terwujud, meski dalam keadaan yang tidak pernah mereka bayangkan.
Paman Jamil, Muhammad Mardan, mengaku bersyukur jenazah keponakannya bisa dipulangkan ke kampung halaman. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses tersebut.
Secara khusus, Mardan berterima kasih kepada Rieke Diah Pitaloka beserta tim, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta jajaran pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Kami sekeluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih. Alhamdulillah, di luar dugaan kami, informasi ini sampai ke tangan Ibu Rieke. Terima kasih banyak kepada Ibu Rieke dan timnya, khususnya Kemlu, KBRI, seluruh jajaran pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten yang ikut berbela sungkawa terhadap kejadian ini,” ungkap Mardan di rumah duka.
Menurutnya, selama kurang lebih tiga bulan keluarga terus menantikan kabar kepulangan Jamil. Meski harus menerima kenyataan bahwa keponakannya telah meninggal dunia, keluarga merasa lega karena jenazah akhirnya dapat dimakamkan di tanah kelahirannya.
“Kami sangat senang sekali. Luar biasa, ini penantian selama tiga bulan. Penuh dengan berbagai macam keinginan, intinya anak kami ingin pulang,” tuturnya.
Di balik keberhasilan pemulangan jenazah Jamil, terdapat proses koordinasi panjang yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemerintah Indonesia dan perwakilan diplomatik di Laos.
Perwakilan tim hukum Rieke Diah Pitaloka, Teuku Ruly Fachrialsyah, menyampaikan apresiasi kepada Kemlu dan KBRI atas upaya yang dilakukan untuk membantu pemulangan jenazah tersebut.
Ruly menjelaskan, salah satu kendala yang sempat muncul dalam proses pemulangan berkaitan dengan persoalan pembiayaan dari pihak Laos. Meski demikian, melalui koordinasi lintas pihak, proses tersebut akhirnya dapat diselesaikan.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai biaya pemulangan yang mencapai sekitar Rp170 juta. Namun, dirinya belum mengetahui secara pasti rincian maupun komponen biaya tersebut.
“Proses panjang yang dilalui akhirnya membuat almarhum bisa dipulangkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemlu dan KBRI yang sudah betul-betul berupaya bersama-sama membantu pemulangan jenazah,” ujar Ruly.
Kepulangan Jamil ke kampung halaman ternyata belum mengakhiri persoalan yang menyertai keberangkatannya ke luar negeri hingga meninggal dunia di Laos.
Tim hukum Rieke Diah Pitaloka memastikan akan mengawal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ruly mengungkapkan adanya dugaan praktik perekrutan pekerja migran secara ilegal yang disebut melibatkan seorang oknum berinisial F. Oknum tersebut diduga mengajak sejumlah warga Kuningan untuk bekerja ke luar negeri, terutama ke Kamboja dan Laos.
Terkait penyebab kematian Jamil, Ruly menyampaikan bahwa berdasarkan hasil autopsi dan keterangan kepolisian Laos, almarhum dinyatakan meninggal akibat gantung diri.
Meski demikian, tim hukum menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami, terutama mengenai kondisi dan peristiwa yang dialami Jamil sebelum meninggal dunia.
Kecurigaan tersebut turut dikaitkan dengan keterangan sejumlah korban lain yang berhasil dipulangkan dalam keadaan hidup. Mereka disebut mengalami berbagai bentuk penyiksaan selama berada di lokasi kerja, termasuk dugaan penyetruman.
Atas dasar itu, tim hukum berencana melaporkan dugaan TPPO tersebut ke Polres Kuningan pada Senin (9/11/2026), sesuai arahan Mabes Polri.
Ruly juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Terlebih, jika tawaran tersebut menjanjikan keberangkatan gratis, seluruh biaya ditanggung perekrut, hingga kemudahan pengurusan dokumen tanpa kejelasan legalitas.
“Jangan pernah teriming-teriming untuk bekerja di luar negeri secara gratis dan ilegal. Kita harus mengecek apakah pemberangkatannya resmi dari pemerintah atau bukan,” tegasnya. (didin)
