KUNINGAN (MASS) – Entah karena panik atau memang lupa bahwa di Kuningan ada Kantor Damkar, kejadian kebakaran di RT 10/05 Dusun Kliwon Desa Gunung Sirah Kecamatan Darma tidak dilaporkan oleh warga atau perangkat desa ke pihak UPTD Damkar Kuningan.
Padahal disetiap kesempatan pihak Damkar selalu mensosialisasikan nomor (0232) 871113 yang wajib dihubungi ketika terjadi kebakaran. Karena tidak ada laporan maka rumah Soleh (36) dan Ipah (30) yang terbakar pada Selasa (18/6/2019) jam 09.20 WIB ludes terbakar.
Akibat kejadian itu korban harus menelan kerugian sebesar Rp210 juta. Adapun ynng terbakar adalah bangunan -+ 80 m2 x 2.000.00/m2 = Rp160 juta, perabotan rumah tangga yang terdiri dari kursi, lemari, pakaian, dll sebesar Rp5 juta.
Menurut Plt UPT Damkar Kuningan, kebakaran yang terjadi pada +- 09.20 WIB itu bermula dari pemilik rumah pada jam 08.00 WIB memasak untuk keperluan konsumsi/dan aktifitas berjualan sehari-hari di rumah dengan menggunakan tungku. Kemudian pemilik rumah beserta anggota keluarga lainnya meninggalkan rumah pada +- pkl 08.30 WIB.
Mereka berangkat ke sawah /ladang seperti aktifitas keseharian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sekitar Pukul 09.30 WIB api pertama kali di lihat oleh Ahmad (56 ) selaku tetangga korban, yang langsung melihat api sudah membesar dari arah dapur.
Dibantu warga sekitar Warga berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, sedangkan pemilik rumah tidak mengetahui rumahnya terbakar karena sedang bekerja berjualan .
Damkar sendiri baru mengetahui pada pada pukul 10.45 WIB setelah ada laporan dari wartawan. Tanpa menunggu lama UPT Pemadam Kebakaran mengerahkan 5 orang anggota dan 1 Randis Damkar ke TKP.
Tiba di TKP +- Pkl 11.10 wib (+- 20 menit). Penyebab kebakaran diduga dari tungku, bekas memasak dan lupa dimatikan. Dibantu Warga Sekitar, Anggota Satpol PP Kec.Darma, Aparat Desa, Anggota Polsek Darma dan Anggota TNI DARI Koramil Kecmatan Darma, api baru bisa dipadamkan pada pukul 12.05 (+- 1 jam) .
“Sangat disayangkan saat kebakaran terjadi, warga / aparat Desa tidak langsung menghubungi kantor UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kuningan (0232) 871113. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi tentang pelayanan dan nomor Darurat Pemadam Kebakaran sekaligus memasang stiker dilayanan darurat di Kantor Pemerintahan Desa Gunung Sirah dan ini sudah dilakukan sejak 6 bulan yang lalu,” ujar Khadafi. (agus)