JAKARTA (MASS) – Memiliki Kartu Keluarga (KK) sering kali dikaitkan dengan status berkeluarga. Namun, tahukah kamu bahwa individu yang tinggal sendiri juga bisa memiliki KK? Kini, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mandiri secara administratif dengan aturan terbaru dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diharapkan dapat membantu berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendidikan hingga layanan perbankan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa seseorang tidak harus berkeluarga untuk memiliki Kartu Keluarga (KK). Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun TikTok resmi Dukcapil yang diakses pada Jumat (21/2/2025).
Berdasarkan Pasal 61 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, individu yang tinggal sendiri dapat memiliki KK terpisah. Hal itu juga berlaku bagi seseorang yang masih tinggal dengan orang tua, serta kepala asrama atau tempat tinggal bersama.
Memiliki KK bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan. KK diperlukan untuk pendaftaran sekolah, perbankan, layanan kesehatan, serta pengurusan dokumen lainnya. Menariknya, dalam satu rumah bisa terdapat lebih dari satu KK, tergantung pada kondisi dan kebutuhan administratif penghuninya.
Untuk mengajukan pembuatan KK sendiri, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah dengan dibuktikan kepemilikan KTP-El.
- Menyertakan KK lama sebagai dokumen pendukung.
- Mengisi formulir permohonan F-1.02 yang dapat diperoleh di kantor Dukcapil.
Masyarakat yang ingin membuat KK dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Dengan adanya kebijakan tersebut, individu yang ingin mandiri secara administratif kini dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan mereka tanpa harus bergantung pada keluarga inti. (argi)