KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan tidak akan ada perubahan jadwal tahapan pencalonan Kepala Daerah dan akan tetap mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami patuh pada arahan KPU RI yang secara keseluruhan patuh pada putusan MK Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70,” kata Aof Ahmad Musyafa, Kadiv Sosparmas KPU Kuningan, Sabtu (24/8/2024)
Disampaikan Aof, KPU RI akan menerbitkan atau menyempurnakan PKPU sesuai dengan ketentuan Putusan MK sebagai dasar kepastian hukum terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Kami pastikan tidak ada pengunduran jadwal pendaftaran calon kepala daerah dan tetap digelar pada tanggal 27-29 Agustus, adapun terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia menjadi lebih partispatif,” sebutnya.
Seperti diketahui, aturan-aturan yang mengikat Pilkada serentak 2024, sempat gonjang-ganjing karena beberapa kejadian. Untuk ambang batas umur misalnya, adanya Putusan MA membuat penghitungan umur calon kepala daerah berubah, dari penetapan ke pelantikan jika terpilih.
Kejadian selanjutnya adalah Putusan MK pada 20 Agustus 2024 kemarin. Dimana, selain mengkoreksi kembali Putusan MA soal umur dan mengembalikan ke ketentuan awal, Putusan MK juga mengatur ambang batas pencalonan dari partai politik. Dimana syarat pencalonan, selain bisa dari partai yang masuk kursi DPRD, ambang batasnya berubah dari 20% kursi atau 25% raihan suara, ke rentan 6,5-10% suara saja tergantung jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Pasca Putusan MK yang mendadak, warga dikejutkan oleh “perlawanan” DPR RI yang merevisi UU Pilkada yang isinya menganulir Putusan MK, dan memilih menggunakan Putusan MA. Hal itu dianggap janggal, mengingat Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Perlawanan DPR RI itu, menyebabkan eskalasi meningkat dalam beberapa 2-3 hari belakangan. RUU Pilkada, sampai saat ini belum disahkan melalui Paripurna. (eki)