KUNINGAN (MASS) – Pagi ini, Rabu (24/5/2023), Polres Kuningan menggelar rekontruksi pembunuhan yang terjadi di Perumahan Puri Asri 3 – Ciporang, Kuningan beberapa waktu lalu.
Dalam rekontruksi, diperagakan puluhan adegan pembunuhan oleh tersangka, AR (22). Dihadirkan juga, para saksi yang bertemu tersangka, pra dan pasca pembunuhan.
Rekontruksi tersebut, dilakukan oleh Polres Kuningan dengan dihadiri Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Kita melaksanakan 63 adegan, mulai dari 15 sampai 25 itu proses bagaimana tersangka melakukan tindak pidana terhadap korban. Setelah itu adegan ke 62 sampai dia meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reksrim Iptu Anggi Prasetya.
Dikatakan, sejauh ini adegan yang diperagakkan sesuai dengan keterangan tersangka di BAP.
“(Kenapa meninggalkan sepeda motor?) Karena mengambil mobil korban,” jawabnya sembari mengatakan, ada niatan motor juga mau diambil, tapi tersangka keburu ditangkap kepolisian.
Tersangka sendiri, melakukan pembunuhan karena alasan sakit hati atas ucapan korban, AT, yang juga masih kerabat jauh. Tersangka, sempat pulang pergi ke rumah korban.
Akibat perbuatannya, tersangka yang saat kejadian masih menyandang status mahasiswa Uniku itu, dikenakan pasal 340 Jo 338 jo 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, 15 tahun penjara. (eki)