KUNINGAN (MASS)- Dari 41 jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci pada tanggal 4 Februrari ternyata ada pejabat di Lingkup Pemkab Kuningan. Selain itu, juga ada PNS, ada juga istri dari pejabat dan orang tua dari pejabat.
Mereka semua sudah mengajukan cuti. Namun, ternyata harus menghadapi kenyataan pahit gagal berangkat ke tanah suci.
Meski kebanyakan jamaah baru. Namun, ada beberapa pentolan jamaah yang sering bolak balik umrah.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/gagal-berangkat-umrah-41-jamaah-datangi-mapolres/
“Biasanya juga lancar. Saya sering umrah meski sudah naik haji. Tapi kali ini gagal. Padahal uang sudah lunas,” jelas pejabat yang dulunya penyuluh itu.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kuningan H Hamzah Rukmana MAg mengaku, Selasa sekitar pukul 17.30 WIB ditelefon pihak Polres melalui Kanit intel menanyakan Travel PPIU Al Farabi Tour and Travel.
Setelah memeriksa berkas PPIU tersebut legal dan masih berlaku dengan SK Menteri agama RI No.676 Tahun 2018 sebagai dasar pembuatan paspor dengan rekom Kemenag.
“Untuk kepastian berangkat sepenuhnya menjadi tanggung jawab travel. Yang direkom tahun 2019 yang berjumlah 1.000 tidak ada masalah. Sekedar informasi rekom dari Kemenag yang dibawah usia 50 tahun diatas usia itu langsung ke imigrasi,” tandasnya.
baca berita sebelumya: https://kuninganmass.com/incident/supaya-bisa-berangkat-umrah-jamaah-sempat-keluarkan-uang-rp80-juta/
Ia mengimbau untuk masyarakat sejak 2 tahun terakhir pemerintah sudah membuat edaran 5 pasti umrah yaitu pastika travelnya berizin, Jadwalnya, rerbangnya, hotelnya dan visanya. Edaran dikirim melalui KUA, IPHI ,dan masyarakat luas.