KUNINGAN (MASS) – Uji KIR (kelaikan) kendaraan di UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, ternyata gratis.
Hal itu dikatakan Kepala UPTD PKB Toto Sugiarto, kala diwawancarai, Rabu (21/8/2024) kemarin. Ia mengatakan, uji KIR gratis ini berlaku untuk semuanya, baik mobil pribadi, swasta maupun pemerintah.
Kebijakan Uji KIR gratis ini, kata Toto, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tidak hanya KIR, penerapan zero retribusi ini juga berlaku untuk jasa terminal. Dan kebijakan ini, jelas Toto, sudah diterapkan mulai 2 Januari 2024 kemarin.
“Itu dasarnya (tidak ada biaya KIR), kami tidak bisa menolak Undang-undang,” jawabnya kala disinggung tidak adanya retribusi mengartikan tidak ada pemasukan daerah dari sektor tersebut.
Sebelumnya, Toto diwawancarai perihal KIR truk DLH yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Dalam wawancara itu, ternyata mobil pemerintah itu tidak tercatat pernah uji KIR.
Padahal, kata Toto, pihaknya sudah mengimbau melalui surat yang ditimbulkan ke pimpinan daerah, agar kendaraan operasional pemerintah dilakukan KIR. Saat itulah dikatakan bahwa KIR itu gratis. Tidak hanya bagi kendaraan pemerintah, tapi juga semua baik pribadi maupun perusahaan swasta. (eki)