KUNINGAN (MASS) – Retribusi yang dibebankan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) rupanya tidak besar. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), besaran retribusi tersebut hanya senilai Rp8.426.250 alias 8,4 juta rupiah pertahun.
“Di Nakertran itu hanya Retribusi pelayanan teknis pelatihan di tenaga kerja. Besarannya segitu (8,4 juta). Dasarnya kan perda,” sebut Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi kala dikonfirmasi kuninganmass.com, Senin (21/11/2022).
Dirinya menganggap bahwa angka itu masih terjangkau dengan rentang waktu setahun. Namun apabila muncul masukan untuk menghapuskan retribusi tersebut, maka Guruh akan melaporkannya ke bupati. “Saya akan lapor ke pimpinan,” tandas Guruh.
Kepenasaran warga terhadap besaran retribusi Nakertran merupakan buntut dari viralnya dugaan pungutan yang dialami pelamar Pabrik Garmen Joshua. Setiap pelamar harus menebus formulir 40 ribu rupiah, ditambah biaya pelatihan jahit antara 1 sampai 2 juta rupiah.
Kepala Disnakertran, Dr Elon Charlan MMPd waktu itu sempat menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada pelamar dilakukan oleh LPK (Lembaga Pendidikan Kursus) swasta. LPK tersebut bekerjasama dengan dinasnya untuk menyewa gedung BLK (Balai Latihan Kerja).
Tarif sewa terpaksa diterapkan, imbuh Elon, mengingat dinaspun memiliki kewajiban untuk membayar retribusi sebagai sumbangsih PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hingga dalam kesempatan lain, Bupati H Acep Purnama mengeluarkan pernyataan untuk membebaskan biaya pelatihan bagi pelamar kerja Pabrik Joshua. (deden)