KUNINGAN (MASS)- Satu dosen dan dua tenaga kependidikan Universitas Kuningan hari ini dilepas karena telah menyelesaikan masa baktinya di Uniku. Setelah mengabdi selama puluhan tahun, Bohari, Agus Suhandi, dan H Bambang Margono, MM mengakhiri darma baktinya di Uniku.
“Hari ini kita melepas dua tenaga kependidikan dan satu dosen yang telah memberikan darma baktinya di Universitas Kuningan. Kita semua tentu akan mengalami hal yang sama karena bagaimanapun juga sebagai bagian dari sebuah organisasi, kita diikat dengan aturan yang telah disusun untuk mengatur organisasi ini agar berjalan dengan baik,” ujar Rektor Uniku Dikdik Harjadi,menyampaikan sambutan pelepasan dan penyerahan penghargaan kepada dosen dan tenaga kependidikan Uniku, Selasa (30/7/2019).
Diterangkan, salah satu aturan itu adalah aturan yang mengatur tentang ketenagaan yang ada di Universitas Kuningan. Telah ditetapkan batas usia pensiun untuk tenaga kependidikan adalah 58 tahun, sementara untuk dosen adalah 65 tahun.
Atas nama segenap civitas akademika Uniku, Rektor juga menyampaikan ucapan terima kasih atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama masa bakti di Uniku. Mudah-mudahan pengabdian yang selama ini sudah diberikan menjadi sebuah amal ibadah yang akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Sang Adipati Kuningan, Drs H Uri Syam SH MH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada dua tenaga kependidikan dan satu dosen yang telah tuntas menyelesaikan masa baktinya di Uniku.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya saya berikan pada Pak Bohari yang sudah melakukan pengabdian di Uniku selama 34 tahun 9 bulan, Pak Agus selama 24 tahun sejak 1996,dan Alm Bambang Margono yang telah bergabung dengan Uniku sejak tahun 2013,” ujar Uri Syam.
Selanjutnya, Uri Syam juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesetiaan yang diberikan pada Uniku dan berpesan agar tali silaturahmi yang sudah terjalin dapat terus dijaga. Dengan diberhentikan pihaknya berharap hubungan silaturahmi dapat terus terjalin karena disini yang putus itu adalah hubungan hukumnya dengan Uniku, bukan hubungan silaturahmi. (agus)