KUNINGAN (MASS) – Penataan kota berdampak pada beberapa hal, termasuk diantaranya PKL yang tidak bisa lagi berdagang di lokasi sebelumnya, dan di lokasi yang baru karena tak masuk pendataan.
Menjawab hal itu, penanggung jawab penataan kota Asda Pembangunan dan Ekonomi H Deden Kurniawan, menjamin bakal mengurus hal tersebut.
“Untuk sisa PKL yang belum terelokasi sedang disiapkan penambahan area lapak PKL di Puspa Langlangbuana dan alih fungsi Pasar Rakyat Langlangbuana yang belum optimal digunakan oleh pedagang untuk berjual beli,” kata Deden, Rabu (8/5/2024).
Saat ini, lanjutnya, proses penataan sedang dilakukan agar lokasi yang baru layak digunakan. Ia juga menjelaskan bahwa proses lain yang sedang ditempuh adalah pendataan sasaran PKL yang akan direlokasi.
Hal itu, masih kata Deden, agar terpenuhi asas keadilan dimana satu orang atau satu keluarga hanya memiliki satu lapak untuk pemerataan.
“Dan tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa area publik yang menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan atau aktivitas lainnya,” terangnya. (eki)