KUNINGAN (MASS) – Pada saat pademi seperti ini semua terdampak, yang berjualan banyak yang gulung tikar. Begitu juga yang berkerja kena PHK.
Dengan kondisi seperti ini kalau tidak kuat iman, maka jalan salah akan diambil. Hal ini pun yang ternyata dipilih oleh TR (23) alis E warga Kecamatan Cigugur.
Janda yang sudah memilik anak ini nekad berjualan sabu karena untungya menggiurkan.
Untuk modal membeli sabu patungan bersama seorang pria inisial RH (28) yang merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Kramatmulya.
Aksi keduanya tidak berlangsung lama karena pada tanggal 17 September 2020 mereka ditangkapml oleh anggota Satnarkoba Polres Kuningan di pinggir Jalan Raya Cigadung Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur.
Menurut Kapolres AKBP LukmaN SD Malik SIK yang didampingi Wakpolres Kompol Jaka Mulyana mereka ditangkap pada pukul 15.00 WIB. Adapun berat sabu 0,44 gram.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap RH ditemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening yang ditutupi lembar alumunium foil yang berada didalam lakban warna hitam.
Tersangka mengaku bahwa 1 paket sabu dibeli secara patungan dengan TR alias E. Mereka pun langsung digelandang ke Mapolres kuningan.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan selain sabu adalah dua handphone,” ujarnya yang diamini Kasat Narkoba Arief Budi Hartoyo kepada wartawan pada saat pres rilis, Rabu (30/9/2020)
Diterangan Para tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan denda Rp800 juta-Rp8 miliar.
“Saya menjual sabu karena butuh uang untuk hidup. Jualannya juga baru pas corona ini. saya salah satu yang terdampak corona sehingga memilih jualan sabu,” sebut E yang mengaku janda itu kepada wartawan. (agus)