Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Tempati Gedung Baru, DPMPTSP Optimalkan Pelayanan

KUNINGAN (Mass) – Pasca menempati gedung baru di Jalan Mochammad Yamin (jalan baru Kertawangunan–Kedungarum), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan berkomitmen terus mengoptimalkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, khususnya soal perijinan. Sebab, gedung yang terbilang cukup megah itu jauh lebih representatif ketimbang gedung sebelumnya yang berada di kawasan Taman Kota Kuningan.

“Alhamdulillah dengan terbitnya Permendagri nomor 8 tahun 2016, seluruh dinas perijinan berganti nama menjadi DPMPTSP, dulu itu dikenal dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Setelah kita menempati gedung baru ini, semoga bisa lebih meningkatkan kinerja pegawai khususnya dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Kepala DPMPTSP Kuningan Drs H Lili Suherli MSi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B Asep Suryaman SE saat ditemui di ruang kerjanya kepada awak media, Kamis (6/4).

Menurutnya, adanya gedung baru yang dinilai cukup representatif diharapkan bisa lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya terkait dengan layanan seluruh perijinan. Sebab, jika melihat Perbup nomor 17 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan yang diberikan Bupati ke DPMPTSP sudah dikeluarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nah dengan begitu kami melayani seluruh ijin yang dibutuhkan oleh masyarakat, itu ada sebanyak 72 perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP, dari mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SIUP TDP, Ijin Gangguan (HO) dan perijinan lainnya. Namun, untuk HO sendiri saat ini sudah dihapuskan berdasarkan Permendagri nomor 9 tahun 2017, tapi kita belum ada regulasi turunan Perdanya, sebab kami masih berpegangan dengan Perda nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi IMB, HO dan Perikanan,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Asep mempertanyakan, apakah dengan adanya Permendagri itu nanti akan terbit Perda yang menghilangkan HO atau tidak, semua kembali lagi kepada kebijakan daerah. Walaupun saat ini, DPMPTSP memang telah mulai melaksanakan Permendagri tersebut, sekalipun belum optimal karena Perdanya belum ada.

“Kalau perijinan sendiri, yang cukup dominan diminta oleh masyarakat yaitu tentang IMB. Ada beberapa klasifikasi untuk IMB yakni IMB yang diperuntukan sebagai rumah tinggal, untuk kepentingan perdagangan, untuk kepentingan perusahaan air minum ataupun perusahaan skala besar seperti peternakan dan lainnya,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Asep menjelaskan, sejumlah izin seperti IMB, HO dan Perikanan sesuai Perda nomor 16 tahun 2010 itu ada retribusinya, sementara ijin yang tidak ada retribusinya seperti SIUP, TDP, dan ijin-ijin lainnya menyangkut tentang pendidikan, kesehatan, serta lainnya.

“Kami juga mencoba melakukan sosialisasi kepada masyarakat sambil menunggu Perda yang baru, termasuk soal SIUP berdasarkan Permendag (peraturan menteri perdagangan) nomor 8 tahun 2017, itu bahwa SIUP berlaku seumur hidup ketika belum ada klasifikasi perubahan dari mereka yang mengajukan, kalau TDP itu berlaku selama 5 tahun ada her registrasi, sementara untuk IMB itu sebetulnya tidak ada batas waktu ketika konstruksi bangunan tidak berubah,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Terkait masalah perijinan, baik ijin rumah sakit di Windusengkahan maupun pabrik pulpen di Sampora, dewan belum melakukan pemanggilan terhadap bupati. Padahal...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebagai seorang pengambil kebijakan, Bupati H Acep Purnama MH bakal dipanggil dewan kaitan dengan perijinan pabrik pulpen  di Jl Baru Sampora...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam menanggapi protes massa audien terkait perijinan pabrik pulpen di Jl Baru Sampora, Plt Kadis PUPR HM Ridwan Setiawan menyinggung soal...

Government

KUNINGAN (MASS) – Polemik ijin pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Jl Cut Nyak Dien Windusengkahan rupanya masih mengemuka. Terlebih dalam beberapa hari ini,...

Netizen Mass

Air merupakan komponen kehidupan yang sangat penting, pengelolaan sumberdaya air secara professional dan berkelanjutan berguna untuk menjaga kualitas dan kuantitas air serta menjamin air...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masalah perijinan bangunan RS Terpadu di Jl Cut Nyak Dien Windusengkahan, SPBU Jl Baru Ancaran dan lainnya, jadi sorotan para pemerhati....

Advertisement