KUNINGAN (MASS) – Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang terletak di depan SMPN 2 Kuningan, Jl. Otista No. 136, Kecamatan Kuningan, kini mengalami perubahan bentuk. Jika yang semula dibangun dari setengah bata, TPSS ini diganti menjadi gerobak sederhana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan Ir. Usep Sumirat memaparkan perubahan dari TPSS bata ke gerobak ini memang merupakan respons atas laporan masyarakat.
“Semula memang itu terbuat dari bata yah, lalu kami memang mendapat laporan dari warga setempat yang mengeluhkan banyaknya masyarakat dari luar wilayah atau yang sekedar melintas yang membuang sampah di situ,” jelas Usep.
Menurut Usep, lokasi TPSS yang strategis di Jl. Otista menjadi salah satu penyebab masalah ini. Jalur yang sering dipakai masyarakat untuk ke pasar dan pertokoan lainnya juga menjadi faktor lainnya.
“Karena mungkin ya itu merupakan jalur yang strategis, banyak orang luar yang memanfaatkannya untuk buang sampah. Jadi ya TPSS disitu sering penuh dan menimbulkan bau tidak sedap serta masalah kebersihan,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan keluhan tersebut, DLH menindaklanjuti dengan diskusi panjang lintas pihak hingga akhirnya digantilah dengan gerobak sampah. Gerobak ini diharapkan lebih fleksibel dan mudah dipindahkan jika diperlukan.
“Setelah kita berdiskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk warga setempat, akhirnya ada solusi untuk merubah TPSS menjadi menggunakan gerobak,” ungkap Usep.
Perubahan regulasi ini juga disertai dengan penambahan tanda peringatan di sekitar gerobak. Tertulis jelas, “Dilarang buang sampah di sini sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010 Pasal 31 Ayat 1,” tertulis dalam papan pemberitahuan.
Selain larangan, terdapat juga ancaman pidana yang disebutkan dalam peringatan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan Perda yang bertujuan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di Kuningan.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” jelas dalam papan pemberitahuan. (raqib)
 
						
									
 
								
				
				
			








 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				 
				