KUNINGAN (MASS) – Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) DPRD Kabupaten Kuningan (gabungan PPP dan Demokrat), dalam Pandangan Umum terhadap Raperda APBD TA 2026, mempertanyakan target kenaikan retribusi pelayanan kesehatan yang dianggap melonjak tajam.
Pasalnya, dalam PU yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi, Ali Akbar dan Reni Parlina SE itu, mereka mengaku khawatir justru dengan naiknya target retribusi kesehatan, akan berdampak pada pelayanan, terutama bagi warga Kuningan yang kurang mampu. Alias khawatir orang kurang mampu tidak bisa berobat.
”Kami mencatat bahwa komponen retribusi dengan rencana target Rp 219 miliar lebih yang sangat berbeda dan jauh lebih tinggi sekitar sepuluh kali lipat dari sebelumnya yakni hanya 21 miliar lebih,” tertulis dalam PU.
Dilihat dari komponen retribusi pelayanan kesehatan sebesar 192 miliar lebih, Dan, lanjut Fraksi PPD, yang membuat angka ini begitu fantastis sedangkan dilihat dari anggaran tahun sebelumnya retribusi pelayanan kesehatan hanya sebesar 367 juta lebih.
“Bagaimana pemerintah daerah merasionalisasikan retribusi ini dengan target yang sangat tinggi? dari Pajak daerah dengan rencana target Rp 232 Miliar lebih yang meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp 215 miliar lebih merupakan komponen yang dibebankan kepada masyarakat,” kata Fraksi PPD, mengingatkan Bupati.
Saat itulah Fraksi menyinggung akibat dari kenaikan retribusi pelayanan kesehatan secara drastis dapat berdampak negatif pada aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kelompok kurang mampu.
“Tarif retribusi yang tinggi bisa menjadi hambatan signifikan sehingga masyarakat miskin atau rentan mungkin menunda atau menghindari pengobatan, dan bisa memperburuk kondisi kesehatan mereka. Sehingga, hal ini sangat signifikan ini bertentangan dengan prinsip layanan kesehatan yang adil dan merata,” jelasnya.
Meski terkesan menghalau kenaikan retribusi, pihaknya tetap mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghitung ulang potensi riil pendapatan tahun anggaran 2025 ini, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Hal utama yang disarankan adalah optimalkan pendapatan daerah dan belanja daerah dengan melakukan penataan dan basis data sehingga mendapatkan data yang akurat dan terukur.
Untuk diketahui, PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan sendiri merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemkab Kuningan. PU Fraksi, akan dijawab oleh Bupati dalam Rapat Paripurna selanjutnya. (eki)
