KUNINGAN (MASS) – Sebelumnya, Pemerintah Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon menganggap target debit kerjasama air antara PAM Kuningan dengan Indramayu dari mata air Talaga Remis dan Talaga Nilem, terlalu besar. Pasalnya target debitnya dianggap melebihi kapasitas yang ada.
Sementara, secara peraturan harusnya ada jatah 50% untuk kembali ke alam, 30% untuk kebutuhan warga, dan maksimal 20% untuk komersil. Kouta komersil ini termasuk diantaranya kerjasama PAM Kuningan dengan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
“Logikanya PAM Tirta Kamuning ini mengikat kontrak dengan 400 liter per detik, sedangkan ijin yang diperoleh hanya 9,6 dan 28,7 liter (Dari Talaga Nilem dan Talaga Remis). Logisnya, itu kan sudah jauh sekali,” kata Umar, salah satu staff Desa Cikalahang, dalam wawancara sebelumnya.
Baca:
Menjawab keresahan debit air itu, PAM Tirta Kamuning Kuningan menjelaskan skema kerjasama yang diklaim kerap disalahpahami oleh beberapa pihak. Penjelasan disampaikan Direktur PAM Tirta Kamuning Dr. Ukas Suhafaputra, MP melalui Staf Humas dan Komunikasi Publik, Gerry Aditya Pratama.
“Perlu kami sampaikan bahwa PAM Tirta Kamuning telah memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan sumber air dari Telaga Nilem (SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019) dan Telaga Remis (SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019), serta izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk limpasan Cicerem-1, Cicerem-2, Limpasan Telaga Remis, dan Limpasan Telaga Nilem,” ujarnya mengawali paparan, Jumat (24/1/2026).
Lebih lanjut, kata Gery, praktik pengambilan air secara “illegal” di beberapa lokasi yang izinnya sah dimiliki PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menjadi faktor penghambat pemanfaatan izin. “Dalam konteks ini, PAM Tirta Kamuning menjadi pihak yang dirugikan. Kami berharap semua pihak dapat bertindak agar pemanfaatan air ilegal bisa ditertibkan,” pintanya.
Setelah itu, barulah ia menegaskan bahwa kerja sama dengan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tentang penjualan air minum secara curah (bulk) sebesar 405 liter per detik dilaksanakan secara bertahap. Hal-hal teknis diatur secara jelas dan rinci tertuang dalam Naskah Perjanjian Kerjasama antara BUMD (PAM Tirta Kamuning & Perumda AM Tirta Darma Ayu Nomor 690/PKS.185-PAMTK/2020 & Nomor 690/20/SDM/2020 tanggal 01 Oktober 2020 diaddendum dengan PKS Nomor 690/PKS.177-PAMTK/2021 & Nomor 690/07/SDM/2021 tanggal 19 Oktober 2021, pada pasal 3 ayat 2 bahwa :
Penyerapan kapasitas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan perincian :
1) Tahun kesatu sebesar 100 ltr/det (seratus liter/detik);
2) Tahun kedua sebesar 300 ltr/det (tiga ratus liter/detik);dan
3) Tahun ketiga dan seterusnya sebesar 405 liter/detik (empat ratus lima liter/detik).
PAM Kuningan mengatakan, untuk pemenuhan distribusi air sebesar 405 liter/detik baru akan terealisasi penuh pada tahun 2027 sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS. Saat ini kerja sama baru berjalan sekitar enam bulan, sehingga suplai masih berada pada tahap awal sesuai perjanjian dengan rincian sebagai berikut :
– Mei 2025 : 179 liter/detik
– Juni 2025 : 160 liter/detik
– Juli 2025 : 156 liter/detik
– Agustus 2025 : 135 liter/detik
– September 2025 : 115 liter/detik
– Oktober 2025 : 101 liter/detik
– Nopember 2025 : 100.44 liter/detik
– Desember 2025 : 123 liter/detik
Gerry juga menjelaskan bahwa kerja sama antar daerah dalam penyediaan air baku merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan pembangunan prasarana fisik distribusi serta waktu untuk mencapai titik impas. PDAM Indramayu pun melakukan kegiatan berupa rehabilitasi dan pembangunan jaringan baru sebagai bagian dari kerja sama tersebut.
“Disini perlu kami sampaikan juga bahwa PDAM memiliki fungsi utama yaitu memberikan layanan hak dasar atas air minum sesuai PP Nomor 122 Tahun 2015 dengan menyeimbangkan antara pelayanan publik dan pengelolaan yang efisien, berkelanjutan, serta ramah lingkungan bukan hanya mengumpul profit atau keuntungan semata. Kami dari PAM Tirta Kamuning menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap isu pengelolaan air, namun tetap mengingatkan pentingnya verifikasi informasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” jelasnya.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, tetapi kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat diverifikasi secara utuh agar tidak menimbulkan salah kaprah,” imbuhnya di akhir. (eki)











