Tantangan Pengawasan Obat Bebas dan Prekursor Farmasi dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026.

KUNINGAN (MASS) – Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain menjadi perhatian dalam dunia kefarmasian. Regulasi yang diundangkan pada 6 April 2026 ini mengatur pengelolaan obat, termasuk di hypermarket, supermarket, dan minimarket, dengan tujuan memperkuat pengawasan serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak tepat.

Penulis menilai bahwa penerapan regulasi tersebut perlu dikaji secara kritis, terutama terkait pengelolaan obat bebas, obat bebas terbatas, serta obat yang mengandung prekursor farmasi di fasilitas ritel modern.

Dalam Pasal 5 ayat (3), PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menyebutkan bahwa fasilitas lain hanya dapat mengelola obat berupa obat bebas dan obat bebas terbatas, termasuk obat yang mengandung prekursor farmasi. Sementara itu, Pasal 9 mengatur tanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dalam pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket, yang wajib memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat. Ketentuan tersebut juga perlu dipahami bersama mekanisme supervisi yang berlaku.

Ketentuan ini memunculkan pertanyaan penting mengenai kecukupan pelatihan, batas kewenangan petugas, dan efektivitas pengawasan dalam menjamin keamanan penggunaan obat. Pelatihan merupakan salah satu upaya untuk membekali petugas dengan pengetahuan dasar, tetapi pengelolaan obat juga membutuhkan ketelitian, pemahaman mengenai aturan penggunaan, serta kemampuan mengenali risiko yang mungkin timbul.

Pengelolaan obat tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Walaupun obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diperoleh tanpa resep dokter sesuai ketentuan, penggunaannya tetap harus bijak dan bertanggung jawab. Aspek keamanan obat tidak hanya ditentukan oleh legalitas penjualannya, tetapi juga oleh cara obat disimpan, diserahkan, dan digunakan oleh masyarakat.

Prekursor Farmasi Menjadi Salah Satu Poin yang Perlu Dicermati

Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian adalah ketentuan mengenai obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi. Prekursor farmasi merupakan zat atau bahan yang dapat digunakan dalam proses pembuatan obat, tetapi juga memiliki potensi penyalahgunaan apabila tidak dikelola dengan pengawasan yang memadai.

Beberapa obat yang mengandung prekursor farmasi memiliki manfaat terapeutik apabila digunakan sesuai indikasi dan aturan pakai. Namun, penggunaan yang tidak sesuai, pembelian berulang tanpa kebutuhan yang jelas, maupun pengalihan obat untuk tujuan selain pengobatan dapat menimbulkan risiko kesehatan dan penyalahgunaan.

Oleh karena itu, ketentuan yang memungkinkan pengelolaan obat tertentu di fasilitas ritel perlu diikuti dengan mekanisme pengendalian yang efektif. Pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi dan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa, tetapi juga perlu memperhatikan pola penjualan yang mencurigakan, kepatuhan terhadap batas penyerahan obat, serta tindak lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan.

Dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, penyerahan obat di toko obat dan fasilitas ritel modern dibatasi pada obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa peracikan maupun pengemasan kembali, dengan ketentuan penyerahan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama tiga hari. Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen pengendalian untuk mendukung penggunaan obat secara aman.

Kompetensi Tenaga dan Pengawasan Tidak Boleh Diabaikan

Sebagai mahasiswa Farmasi, penulis menekankan bahwa tenaga kefarmasian memiliki peran penting dalam menjaga mutu pelayanan dan keamanan penggunaan obat. Pengetahuan tentang karakteristik obat, aturan pakai, efek samping, interaksi, serta potensi penyalahgunaan merupakan bagian penting dalam memastikan obat digunakan secara rasional.

Meskipun regulasi memberikan ruang bagi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang telah mengikuti pelatihan untuk melakukan pengelolaan obat tertentu di ritel modern, implementasinya perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, supervisi yang efektif, prosedur operasional standar, serta evaluasi kepatuhan secara berkala.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan sekadar siapa yang boleh menjual obat, melainkan bagaimana memastikan setiap obat yang sampai kepada masyarakat tetap aman dan digunakan sesuai kebutuhan. Pelatihan harus diikuti dengan pengawasan yang nyata. Peran tenaga kefarmasian juga penting dalam memberikan edukasi agar masyarakat tidak menganggap obat bebas berarti bebas risiko,”.

Penguatan pengawasan diperlukan untuk mencegah penyerahan obat yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan obat yang mengandung prekursor farmasi, serta penggunaan obat tanpa memperhatikan dosis dan aturan pakai. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai manfaat, risiko, dan batas penggunaan obat.

Mendorong Penggunaan Obat yang Bijak dan Bertanggung Jawab

Melalui regulasi ini, perlindungan masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan obat. Perluasan akses terhadap obat memang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi kemudahan tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan yang kuat, kompetensi petugas yang memadai, dan edukasi penggunaan obat yang berkelanjutan.

Penulis mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, nomor izin edar, label, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli obat. Masyarakat juga diimbau membaca aturan pakai, tidak menggunakan obat melebihi dosis yang dianjurkan, serta berkonsultasi dengan apoteker atau tenaga kesehatan apabila mengalami keraguan mengenai pemilihan maupun penggunaan obat.

Pada akhirnya, keberhasilan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh efektivitas implementasi dan pengawasan di lapangan. Kolaborasi antara BPOM, tenaga kefarmasian, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan agar akses terhadap obat tetap terjaga tanpa mengesampingkan aspek keamanan, mutu, dan keselamatan pasien.

Tentang Penulis

Carissa Ananda Pebria merupakan mahasiswa Program Studi S1 Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kuningan, yang menaruh perhatian pada isu regulasi kefarmasian, keamanan obat, dan penggunaan obat secara rasional.

Sumber rujukan:

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

2. BPOM RI. Siaran Pers Nomor HM.01.1.05.26.156, 4 Mei 2026, tentang regulasi baru pengelolaan obat dan bahan obat.

3. BPOM RI. Siaran Pers Nomor HM.01.1.05.26.158, 20 Mei 2026, tentang pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Dokumen peraturan dapat diakses melalui JDIH BPOM: https://jdih.pom.go.id/preview/slide/1742/5/2026/c92a10324374fac681719d63979d00fe