KUNINGAN (Mass) – Jadwal tahapan Pilkada 2018 kini sudah ditetapkan. Pada 1 Januari 2018 nanti KPU Kuningan sudah menerima pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara akan dilangsungkan Rabu tanggal 27 Juni 2018. Ini setelah terbitnya PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan Pilkada 2018.
“Kalau untuk pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018. Terus masa kampanye akan digelar pada 15 Februari 2018, dan masa tenang plus pembersihan alat peraga kampanye dimulai pada 24 Juni 2018. Nah, yang paling inti yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasinya dilaksanakan pada 28 Juni 2018,” terang Anggota KPU Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Asep Z Fauzi, Sabtu (17/6/2017).
Beberapa tahapan krusial lainnya yang ada dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017, antara lain kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai sejak 14 Juni 2017. Sementara pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017. Adapun pengolahan DP4 yang merupakan bahan mentah DPT dilakukan dari 24 November 2017 sampai 30 Desember 2017. Selanjutnya KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Jadwal resmi tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018,diliuncurkan KPU RI, Rabu (14/6), di Jakarta. Hal tersebut bersamaan dengan disahkannya beberapa Peraturan KPU (PKPU) menjadi lembaran negara oleh Kemenkumham RI. Termasuk yang paling ditunggu yaitu PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.
Asep mengatakan, hingga saat ini KPU RI telah menyelesaikan sembilan PKPU. Lima diantaranya sudah dikonsultasikan ke Pemerintah dan DPR. Sedangkan empat sisanya masih menunggu jadwal konsultasi. Dari lima PKPU yang sudah dikonsultasikan, empat PKPU sudah disahkan dan satu lagi masih menunggu pengesahan menjadi lembaran negara.
“Ada empat (PKPU) yang sudah resmi terbit untuk jadi pedoman Pilkada serentak 2018, yaitu nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran daftar pemilih, nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, dan nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye. Satu lagi yang masih menunggu pengesahan yaitu PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Salinannya sementara bisa diakses di http://jdih.kpu.go.id/. Insya Allah secepatnya bisa diakses juga di website KPU Kuningan yang saat ini sedang dalam tahap penataan konten,” sebutnya.
Komisioner KPU asal Desa Kutaraja itu menjelaskan, beberapa PKPU yang belum dikonsultasikan ke Pemerintah dan DPR antara lain berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, logistik atau kebutuhan pemungutan suara dan pemungutan suara di daerah khusus. “Mudah-mudahan segera tuntas dalam waktu dekat”, ucapnya.
Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4, sambung Asep, disebutkan bahwa tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, saat ini KPU Kuningan sedang mematangkan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Rencannya NPHD ini akan ditandatangani pada pertengahan bulan Juli 2017. Selain itu, pihaknya juga mengaku sedang menggenjot berbagai persiapan menuju tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih. (deden)