KUNINGAN (MASS)- Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, tentu membutuhkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi beserta sumber daya manusia yang handal, dan infrastruktur yang memadai juga penerapan keamanan infomasi yang baik.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si. pada saat membuka Sosialisasi Operasional Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dan Penerapan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik) Bagi SKPD dan Kecamatan se-Kabupaten Kuningan Tahun 2021, Selasa (24/11/2021) di Gedung Wisma Permata Kabupaten Kuningan. Baksos Korpri Digelar Di Wanasaraya
“Saya mendukung diterapkannya sertifikat elektronik (tanda tangan elektronik) demi terwujudnya tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan, sehingga pelayanan kepada publik atau masayarakat dapat berjalan cepat, efektif dan efisien,” ujar Sekda.
Sekda juga berharap, kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan penuh kesungguhan, sehingga dapat memahami dan menerapkannya di SKPD dan Kecamatan masing-masing sesuai harapan bersama.
“Dengan dilaksanakannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) perlu didukung pula dengan beberapa indikator pendukung yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Salah satunya indikator keamanan informasi seperti yang akan kita ikuti pada kegiatan pada hari ini yaitu penerapan operasional Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dan yang sangat penting yaitu penerapan sertifikat elektronik (tanda tangan elektronik) yang akan diterapkan pada naskah kedinasan.
Sebab, pada prakteknya di era digitalisasi saat ini dalam menjalankan SPBE dan memberikan pelayanan publik/masyarakat pasti akan mengirimkan dan menerima data informasi naskah dokumen berbentuk file pdf antara SKPD kecamatan maupun ke masyarakat dengan memperhatikan 2 hal.
Dua hal itu yakni, keamanan cara pengiriman data informasi (penerapan jaring komunikasi sandi) dan keamanan data informasi berupa naskah dokumen kedinasan berbentuk file pdf dengan ditanda tangani secara elektronik (penerapan sertifikat elektronik).
“Dengan menerapkan SPBE ini, dapat mengefisienkan waktu (dimanapun, kapanpun bisa tanda tangan), menjamin keutuhan dan keaslian dokumen, kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah, identitas terjamin serta hemat biaya pengeluaran/anggaran ataupun penggunaan kertas (paperles),” ujarnya.
Sementara, dalam pemaparan materi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, M. Si. menyampaiakan, dalam UU ITE, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Artinya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum.
“Diberinya tanda tangan elektronik maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut,” ujarnnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Persandian Dan Statistik Diskominfo Kabupaten Kuningan Ahmad Setiawan, SE. menyampaikan, peserta kegiatan operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi (JKS) dan teknis alur pendaftaran dan penerapan sertifikat elektronik berjumlah 70 orang, yang terdiri dari SKPD dan Camat se-Kabupaten Kuningan.
“Kegiatan ini untuk untuk menjamin keamanan, keutuhan, keaslian dan keabsahan data informasi naskah dokumen kedinasan berbentuk file pdf yang dikirimkan atau diterima dengan menerapkan sertifikat elektronik yaitu dengan ditanda tangani secara elektronik yang di keluarkan Oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN),” ujarnya. (agus)