KUNINGAN (MASS) – Usai penutupan tambang batu ilegal yang berada di kawasan Padabenghar, Kecamatan Pasawahan, setelah Gubernur Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (15/1/2026).
Bupati Kuningan, Dr Dian Rahmat Yanuar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penutupan tambang tersebut sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin langkah penutupan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Saya menugaskan Pak Sekda secepatnya ke provinsi, mekanismenya seperti apa. Saya juga tidak mau ini menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Dian usai menghadiri pelantikan Ika Smanda Kuningan Minggu (18/1/2026).
Menurut Dian, meski aktivitas tambang tersebut bersifat ilegal, pemerintah tetap harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tersebut. Ia menyebut banyak warga yang telah puluhan tahun bekerja sebagai penambang di lokasi tambang itu.
“Kasihan juga masyarakat Kuningan. Walaupun itu pertambangan ilegal, kita juga harus memikirkan alih profesi mereka,” katanya.
Dian menambahkan pihaknya juga akan melibatkan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) serta Balai Latihan Kerja (BLK).
“Ini persoalannya tidak semudah membalikkan telapak tangan dihentikan. Mereka juga harus punya profesi lain untuk menghidupi keluarga. Walaupun memang skalanya kecil dibanding tambang besar, kalau dibiarkan lambat laun tetap merusak alam,” jelasnya.
Dian menegaskan seluruh proses tindak lanjut, termasuk kemungkinan kompensasi, akan dilakukan sesuai aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia memastikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan segera berangkat ke provinsi untuk membahas mekanisme, waktu pelaksanaan, serta langkah teknis lainnya.
“Nanti Pak Sekda secepatnya ke Provinsi, mekanismenya seperti apa, mulai kapan, supaya nanti tidak terjadi distorsi informasi di lapangan,” pungkasnya. (didin)










