KUNINGAN (MASS) – Meski tak pernah terima uang pinjaman dari BRI, Lilis N (48), seorang ASN, tiba-tiba saja terus menerima surat peringatan.
Sejak tanggal 27 Maret 2023, ia mulai menerima Surat Peringatan ke-1 dari Bank BRI, atas pinjaman senilai Rp 300.000.000,-.
Tidak hanya sekali, pada April 2023, ia juga menerima Surat Peringatan ke-2 dari BRI. Selang dua tahun berikutnya, April 2025 ia juga kembali menerima Surat Peringatan ke-3.
Bahkan terakhir, pada 1 Oktober 2025 kemarin, ia mendapat Surat Pemanggilan Debitur Menunggak dari BRI Kantor Cabang Kuningan.

Surat panggilan dari bank.
Atas hal itulah, Lilis kemudian memilih melapor ke Polres Kuningan, dengan diterima petugas Piket Reskrim, Bayu Dwi Putranto.
Ia melaporkan J, mantan suaminya, karena ternyata yang meminjam ke BRI adalah mantan suami yang sudah cerai sejak 2021, ia punya bukti akta cerainya. Adapun pinjaman ke bank, baru terjadi pada Februari 2022.
“Artinya saat itu kami sudah tidak ada hubungan hukum. Seharusnya pihak bank melakukan verifikasi secara profesional dengan memeriksa langsung alamat yang digunakan,” ujarnya.
Ia melapor, karena aset yang ada di Blok Patapan Desa Kondangsari Kecamatan Beber Cirebon yang jadi agunan, terancam dilelang. Rupa-rupanya, saat iti mantan suami Lilis, J, meminjam ke bank dengan alamat Lilis di Jalan Otista No 143 Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan.
ASN tersebut heran, kenapa BRI bisa meloloskan pinjaman besar, tanpa verifikasi langsung ke dirinya sebagai pemilik rumah, serta verifikasi ke asset yang dijadikan agunan.
Padahal, kata Lilis, secara data baik KTP maupun KK, ia dan mantan suami sudah terpisah. Ia sudah bulak-balik ke BRI agar dikonfrontir dengan peminjam, tapi pihak bank tidak mengabulkan. (eki)
