KUNINGAN (MASS)- Polsek Ciwaru melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Berdasarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 bertempat di Jalan Raya Ciwaru – Luragung, Kec Ciwaru Kab, Senin (9/11/2020)
Untuk kekuatan personil yang melaksanakan kegiatan tersebut yaitu Aipda A Sunandar ( KASPKT II ), Anggota Polsek Ciwaru dan Anggota Koramil
Menurut Kasubbag Humas Polres Kuningan Polda Jabar Iptu Harminal, kegiatan ini untuk melakukan pendisiplinan terhadap pengendara baik R2 maupun R4 yang tidak menggunakan masker .
“Total ada 25 orang yang mendapat hukuma. Mereks dihukum berupa pengucapan Pancasila dan pengucapan untuk janji mematuhi protokol kesehatan,,” sebutnya.
Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga khususnya pengendara di jalan dalam mentaati Protokol Kesehatan di wilayah hukum Polsek Ciwaru dan dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid – 19.
Sedangkan Pelanggar selain diberikan hukuman juga diberikan teguran lisan serta dicatat identitasnya.
Sekadar informasi adanya 25 warga yang dihukum membuktikan kesadaran masih minim. Padahal menggunakan masker tidak sulit dan pemerintah selalu memberikan.(agus).