KUNINGAN (MASS) – Mundur massalnya Kuwu dan Perangkat Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu, direspon langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kuningan. Melalui Kabid Pemerintahan Desa Hamdan Harismaya S.Kom M Si, pihak DPMD menjelaskan bahwa pejabat desa tidak bisa semena-mena mundur.
Ia menjelaskan pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan ada mekanisme khusus yang diatur dalam Permendagri. Kata Hamdan, meskipun seorang kepala desa telah menandatangani surat pengunduran diri, hal itu tidak berarti jabatan kepala desa langsung kosong.
“Ada proses yang harus melalui beberapa tahapan administratif dahulu, pengunduran diri tersebut perlu dikaji lebih lanjut, apakah itu merupakan keputusan sukarela atau ada faktor lain yang mempengaruhi,” tegasnya kala ditemui diruangannya Senin (6/1/2026).

Setelah surat pengunduran diri ditandatangani, langkah selanjutnya adalah menyampaikan surat tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD kemudian akan melakukan rapat dan kajian untuk memastikan alasan pengunduran diri tersebut sah dan sesuai.
“Setelah memang surat tersebut ditandatangani secara sukarela, diberikan ke BPD lalu dikaji terlebih dahulu,” tutur Hamdan.
Apabila BPD menganggap alasan pengunduran diri itu valid, mereka akan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui kecamatan. Camat kemudian akan membentuk tim untuk meneliti lebih lanjut mengenai kajian tersebut agar proses pemberhentian dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Bupati kan yang meng SK kan nya jadi ya prosesnya panjang sampai SK penurunan itu turun,” tambahnya.
Berkenaan dengan perangkat desa, Hamdan menyatakan pengangkatan dan pemberhentian mereka merupakan kewenangan kepala desa. Namun, tetap harus mengikuti mekanisme yang ada dan memperoleh persetujuan dari Bupati. Proses ini juga akan melalui kajian dan rekomendasi dari BPD.
Ia menekankan semua pengunduran diri perangkat desa juga harus dikaji dengan cermat. “Apakah pengunduran itu atas permintaan sendiri atau ada tekanan lain?” tanyanya. (raqib)








