Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Tak Bisa Hadir di Forum Konsultasi Publik RPJMD 2018-2023 Warga Bisa Kirim Saran via Email

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama membuka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2018-2023. Acar ini  digelar  di Hotel Horison Tirta Sanita Deesa Panawuan Kecamatan Cigandamekar  Kamis (10/09/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati H M Ridho Suganda SH MSi, Sekda, Pimpinan DPRD dan para Ketua DPRD Kuningan, para Asisten.

Kemudian, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag lingkup sekretariat daerah, Kepala Bappeda Ir Usep Sumirat, Camat se-Kabupaten Kuningan, Pimpinan Perguruan Tinggi, BUMN , BUMD, Instansi Vertikal di Wilayah Kabupaten Kuningan, Pimpinan Organisasi, LSM dan Pers.

Bupati menyampaikan penyelenggaraan kegiatan kali ini sedikit berbeda, karena dilaksanakan pada saat masa pandemi Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dapat dilihat dari perubahan format acara menjadi sebagian langsung dan sebagian melalui zoom-meeting. Penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan, dimulai dari bulan Mei dengan menyusun tim penyusun RPJMD tahun 2018-2023.

“Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila ditemukan perubahan yang mendasar. Perubahan ini, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional,” tutunya.

Pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 12 menerangkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Selain itu juga program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya konsultasi publik ini diselenggarakan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat sekaligus sebagai transparan menghasilkan perencanaan daerah yang lebih aspiratif dan wadah partisipasi serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu telah ditetapkan RPJMN 2020-202 mengenai arah pembangunan daerah yang harus diselaraskan dengan arah pembangunan Nasional berdasarkan hal Itu maka diadakan perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan tahun 2019-2023.

“Sinergi perencanaan daerah dengan kebijakan regional dan nasional senantiasa dijaga,” sebutnya.

Proses perencanaan daerah akan selalu memperhatikan unsur sinergitas dengan kebijakan nasional, provinsi dan konteks pembangunan regional terutama di wilayah Ciayumajakuning.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih lanjut Acep mengatakan, Pperencanaan pembangunan yang dapat saling mengisi dan menguatkan antar daerah dapat mewujudkan keunggulan kawasan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya yang tangguh.

Kegiatan ini memiliki makna yang strategis, karena merupakan perubahan strategi dan capaian pembangunan yang akan dirumuskan.

Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya bersama-sama bangkit dan membangun Kabupaten Kuningan, dengan memberikan masukan/arahan yang nantinya akan dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan Kabupaten 5 tahunan ini.

Sementara Kepala Bappeda Kuningan, Ir Usep Sumirat, menyampaikan tim Penyusun Perubahan RPJMD yang terdiri dari berbagai unsur telah menyusun rancangan awal Perubahan RPJMD yang lengkap, dokumen perencanaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, bukan hanya penjabaran dari visi misi, melainkan telah dianalisis sesuai dengan kebutuhan daerah, keseuaian dengan tema besar pembangunan jangka panjang, analisis terhadap isu-isu strategis yang berkembang serta aspirasi dan pertimbangan teknis yang matang.

“Dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Kuningan 2018-2023 akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan selama tiga tahun kedepan yaitu 2021-2023,” jelasnya.

Keberhasilan pembangunan  lanjut dia, membutuhkan banyak langkah dan proses, perencanaan pembangunan yang baik menjadi langkah pertama untuk menjamin keberhasilan kegiatan pembangunan.

“Dokumen RPJMD merupakan dokumen pembangunan yang dinamis yang dapat mengakomodir berbagai inovasi dan kemajuan yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan demikian, maka untuk menampung masukan dari berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang tidak dapat hadir langsung dalam Forum Konsultasi Publik telah disediakan softcopy file rancangan awal Revisi RPJMD Kabupaten Kuningan 2018-2023 yang dapat diunduh di laman, https://bappeda.kuningankab.go.id/.

Sedangkan masukan untuk penyempurnaan rancangan tersebut dapat dikirim melalui email: [email protected]. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Sektor pajak merupakan penyumbang pemasukan negara. Begitu juga untuk Kabupaten Kuningan. Total ada   10 pajak  yang dikelola oleh Dinas Pendapatan dan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati H Acep Purnama langsung membayar Pajak Bumi dan Bangun Hotel Purnama Mulya di Mobil Kas Keliling Milik bank bjb di...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pada tahun 2018 Badan Pengelolaan  Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp88 miliar. Pendapatan itu berasal dari 10 pajak. Adapun...

Government

KUNINGAN (MASS)- Setiap tahu target pajak terus naik. Hal ini   membuat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan terus melakukan berbagai acara agar potensi pajak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dari 13 pejabat eselon 2B yang berpeluang untuk mengikuti bursa sekda, rupanya gugur satu orang. Dia adalah Dr A Taufik Rohman...

Advertisement