KUNINGAN (MASS) – Pajak dari reklame setiap tahun ditargetkan selalu meningkat. Meski begitu masih banyak wajib pajak yang melakukan pelangaran yakni tidak membayar pajak. Tindakan tegas pun sudah pasti dilakukan oleh pihak Bappeda.
Seperti belum lama ini mereka melakukan dua penyegelan reklame milik vendor ponsel di Jalan Siliwangi. Begitu mengetahui reklame belum dibayar, maka petugas melaukan penyegelan dan meminta pihak yang bertanggungjawab segera membayar pajak.
“Sebenarnya bukan dua tapi banyak, tapi kita meminta itikad baik dari mereka. Kami berikan waktu hingga Jumat tanggal 29 November 2019. Apabila tidak membayar maka kami akan membongkarnya,” ujar Kepala Bappenda Kuninga Dr Asep Taufik Rohman MSi MPd yang diamini oleh Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Cece Hendra Krissianto, SSTP MSi, Selasa (26/11/2019).
Cece mangaku, setelah ada perubahan maka target dari pajak reklame adalah Rp3,1 miiliar. Dengan rincian Rp rekalme papan/billboard/videotron/megatron Rp2,3 miliar dan reklame kain Rp800 juta. Hingga saat ini baru tercapai Rp2,6 miliar atau sebesar 85 persen.
“Insya Allah target tercapai karena masih ada waktu satu bulan penuh. Setiap hari petugas terus melakukan penyiran,” ujarnya.
Diterangkan, selama ini Pemkab Kuningan mempunyai 21 bilboard. Namun, untuk saat tidak dikomersilkan hanya digunakan untuk kepentingan publikasi berbagai program pemerintah.(agus)