KUNINGAN (MASS) – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten akan dibebaskan. Hal itulah yang ditegaskan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, saat menjawab Pandangan Umum (PU) Fraksi PKB, yang menyinggung warga ekonomi rendah.
Tidak semata-mata itu, Bupati, dalam jawaban atas PU Fraksi, menyampaikan pembebasan PBG itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2024 dan UU HKPD. Kebijakan ini merupakan wujud nyata prinsip keadilan fiskal.
“Selain itu, kami akan memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak tertentu, terutama yang digunakan untuk kegiatan sosial atau memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) yang sangat rendah,” jelasnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan,
Ia mengamini, bahwa alokasi anggaran untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini sebagian besar untuk pemberian keringanan diwujudkan dalam bentuk pengurangan potensi penerimaan (tidak tercatat sebagai output belanja).
“Namun anggarannya untuk pengembangan sistem digitalisasi (peningkatan layanan) serta sosialisasi insentif fiskal telah dialokasikan secara terukur dalam belanja OPD terkait (Bapenda). Mestinya kebijakan keadilan ini tersampaikan dan terealisasi secara efektif,” jawab Bupati.
Berikut poin PU Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kuningan yang secara tersirat dijawab oleh Bupati Kuningan:
“Penentuan target penerimaan PAD di setiap tahunnya tentu perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan pajak maupun retribusi daerah, antara lain melalui digitalisasi seperti yang dilakukan selama ini. Di sisi lain, kami menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah ini, terutama dalam memastikan bahwa masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah tidak terbebani secara berlebihan.
Untuk itu ke depannya, kami berharap adanya keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu yang berpenghasilan rendah. Berkenaan dengan hal ini, langkah-langkah strategis apa saja terkait pajak dan retribusi daerah yang akan diambil di tahun 2026 nanti, serta berapa besar alokasi anggaran yang diarahkan untuk itu? Mohon penjelasannya.”
(eki)