KUNINGAN (MASS) – Tahapan Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024 sudah dimulai. Agenda terdekatnya adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dalam rentan waktu tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 mendatang.
Menghadapi agenda tersebut, KPU Kuningan menyatakan kesiapannya. Hal itu disampaikan langsung ketua divisi teknis penyelenggaraan, Maman Sulaeman, pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
Diterangkan Maman, meski pendaftaran parpol terpusat di tingkat KPU RI, namun beberapa dokumen sumbernya justru dari bawah.
Dokumen itu, merupakan syarat yang harus dipenuhi semua parpol yang ingin jadi peserta pemilu. Mulai dari struktur pengurus, anggota, kesiapan kantor/sekertariat dan dokumen lainnya.
“Prosesnya dimulai dengan upload dokumen oleh parpol masing-masing ke aplikasi SIPOL yang sudah diluncurkan KPU RI,” ujarnya sembari mengatakan, aplikasi tersebut sudah melayani permohonan sejak 24 Juni lalu.
SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik ini, lanjutnya, merupakan aplikasi yang digunakan untuk memasukan dokumen persyaratan parpol. Di dalamnya, identitas operator yang ditunjuk parpol pun harus dimasukkan.
“SIPOL ini, alat kerja supaya proses pendaftaran parpol lebih mudah, murah, transparan, efektif dan efisien,” imbuhnya.
Untuk membantu parpol melakukan tahapan pendaftaran dan verifikasi ini, kata Maman, pihaknya siap membuka ruang konsultasi melalui Helpdesk.
Layanan informasi bagi parpol di Kabupaten Kuningan itu, scara teknis buka setiap hari karena ada piket dari jajaran sekertariat KPU Kuningan.
“Jika ada teman-teman parpol yang ingin konsultasi tentang tahapan pendaftaran dan verifikasi, bisa datang langsung ke layanan Helpdesk KPU Kuningan,” tuturnya.
Selain itu, Helpdesk juga memiliki hotline yang bisa dihubungi melalui WhatsApp 0895360139133 atau [email protected] melalui email. (eki)