KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa hari ini banyak pelanggan PLN di Kabupaten Kuningan yang dibuat murka usai membayar tagihan listrik di loket pembayaran.
Mereka kaget bukan kepalang ketika mendapati tagihan listrk jumlahnya dua kali lipat dari bulan sebelumnya. Hal ini dialami langsung Sujono warga Desa Sukarasa Kecamatan Darma.
“Saya kaget harus membayar Rp242 ribu. Padahal biasa hanya sekitar Rp121 ribu. Ada apa ini kok jadi begini? Pemakaian sama seperti sebelumnya,” ujar Mas Jon kepada kuninganmass.com.
Terpisah, Manajer PLN Kuningan Nurul Setyorini yang dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui permasalahan itu karena efek dirata-rata tagihannya saat PSBB.
“PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir,” jelasnya.
Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan. Sedangan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Dikatakan, langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN. Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020.
Sehingga lanjut dia, konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik-listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, Electrizen dapat menghubungi Layanan Contact Center PLN 123 yang dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123.
Kemudian Twitter, Facebook, Instagram @PLN123_official , Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.
Lebih rinci lagi Nurul menerngkan, perhitungan tagihan listrik terdiri dari 2 komponen, yakni Pemakaian Listrik dan Tarif Listrik, sehingga berapa besar tagihan listrikmu?
“Besaran tagihan = Pemakaian Listrik x Tarif Listrik,” ucapnya.
Perlu diingat, sejak 2017 Tarif Listrik tidak naik. PLN juga tidak melakukan subsidi silang.
Tarif listrik di tetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. Kenaikan tagihan selama PSBB ini karena adanya kenaikan pemakaian listrik.
Kegiatan di rumah selama pandemi COVID-19 yang juga bertepatan dengan bulan puasa, meningkatkan pemakaian listrik.
PLN memahami lonjakan tagihan yang dirasakan pelanggan pada Juni ini. Untuk itu, PLN memberikan skema keringanan pembayaran.
“Kalau pelanggan kurang puas dengan penjelasan, bisa langsung ke kantor, PLN menyediakan posko pengaduan,” pungkasnya. (agus)