Tukang Ojek Divonis 3 Tahun Penjara
KUNINGAN (MASS) – Sidang kasus dugaan money politics berakhir di PN Kuningan. Majelis hakim memvonis terdakwa MB (56) terbukti bersalah. Dalam amar putusannya MB divonis kurungan penjara 3 tahun plus denda Rp200 juta. Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.20 WIB Selasa (10/4/2018) tadi. Suasana terlihat tegang. Massa dari FPI, Kompak Bersatu dan massa dari partai … Baca Selengkapnya