Kantor Perhutani Dikepung
KUNINGAN (MASS)- Ratusan warga Desa Cipedes bersama dengan eleman mahasiswa dari PMII dan GMNI mengepung kantor Perhutani Kuningan. Mereka menuntut agar Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa CipedesĀ Kecamatan Ciniru dibebaskan. baca dong https://kuninganmass.com/incident/tebang-pohon-ujang-terancam-penjara-5-tahun/ Seperti diketahui Ujang sudah ditahan dan diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga Rp2,5 miliar. … Baca Selengkapnya