Korban Perkosaan Tak Bisa Ajukan Banding
KUNINGAN (MASS) – Kasus perkosaan yang menimpa anak dari E Ahmadi, Warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan masuk babak baru. Ia yang berniat mengajukan banding rupanya tidak bisa. Tak heran jika dirinya merasa kecewa. Dalam kesempatan itu, ia menanggapi kutipan putusan Pengadilan Kuningan No : 05/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Kng pada 8 Februari 2018. Putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan … Baca Selengkapnya