Karena Pademi, Pemkab Kuningan Bebaskan Denda Pajak Selama Empat Tahun

KUNINGAN (MASS)- Kabar baik wajib pajak yang ada di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, Pemkab Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah memerikan keringan dengan cara pembebasan denda pajak. Tidak tanggung-tanggung, bebas denda pajak itu diberlakukan selama empat tahun atau terhitung dari 2016-2020. Tentu ada pembebasan ini akan membantu wajib pajak dalam  menyelesaikan tunggaka pajak. “Di masa darurat … Baca Selengkapnya