Hajatan Dilarang Hingga Tanggal 25 Januari
KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama kembali mengeluarkan SE nomor 443/75/BPBDD tertanggal 15 Januari. Hal itu terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada lima point yang disampaikan dan ada poin penting di nomor tiga. Point itu berbunyi: Kepada seluruh masyarakat selama masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan/khitanan secara terbuka,dalam … Baca Selengkapnya