Dugaan Eksploitasi Anak Diancam 5 Tahun Penjara
KUNINGAN (MASS) – Ancaman hukuman terhadap pelanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ternyata tidak main-main. Dari hasil kajian aturan, khusus pasal 76H ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun. Dari bunyi pasal 76H UU 35/2014, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Sedangkan ancaman … Baca Selengkapnya