Setubuhi Pelajar Sambil Direkam, SA di Penjara
KUNINGAN (MASS) – Perbuatan bejat SA (28) yang menyetubuhi DRF (17) yang dilakukan sejak Mei 2018 hingga Kamis 14 Februari 2019 diganjar penjara. Bahkan ia merekam perbuatanya tersebut dengan ponsel miliknya. Meski pelaku warga Kuningan timur itu berjanji akan menikahi korban. Namun, karena melakukan dengan anak dibawah umur, maka korban harus mempertanggungjawabkan perbuataanya. SA yang … Baca Selengkapnya