Syarat dari Pengadilan untuk Calon Kades Hanya Rp10 Ribu
KUNINGAN (MASS) – Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kuningan untuk para calon kades hanya Rp10 ribu. Lantaran PN mesti mengeluarkan 2 surat, maka total biaya yang harus ditanggung cakades sebesar Rp20 ribu. “Ada 2 buah akta atau suket yang kami keluarkan kaitan dengan pilkades ini. Yaitu suket tidak pernah dipidana dan suket tidak … Baca Selengkapnya