Pentingnya Moderasi Beragama Sebagai Akses Kerukunan
KUNINGAN (MASS) – Indonesia adalah negara yang memperbolehkan masyarakat untuk memeluk atau meyakini agama yang sesuai dengan keyakinan masyarakat itu sendiri. Menurut pasal 28E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Artinya didalam pasal 28E ayat 1 ini menjelaskan tentang hak masyarakat dalam memeluk agama kepercayaan masing-masing, namun ada … Baca Selengkapnya