Penerima Bantuan Provinsi Curhat Harus Setor 10 Persen, Kadis DPMD: Itu Tidak Benar

KUNINGAN (MASS)- Desa penerima bantuan Provinsi Jabar untuk peningkatan  pelayanan sapras desa perbatasan antar provinsi curhat terkait harus setornya dana sebesar 10 persen kepada pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  Kuningan. Bukan hanya harus setor, tapi untuk pengerjaan proyek pembangunan pun harus dilakukan oleh rekanan yang sudah ditunjukan oleh pejabat tersebut. Padahal pihak desa sendiri … Baca Selengkapnya