Terduga Pengeroyok Terancam Pasal Berlapis
KUNINGAN (MASS) – Pengacara korban dugaan pengeroyokan, Riri Priyono SH menyebutkan pelaku penganiayaan diancam pidana kurungan lebih dari 5 tahun. Itu mengacu pada pasal 170 KUHP sesuai dengan apa yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, Rabu (11/4/2018). “Sementara kita akan gunakan pasal 170 KUHP. Pada ayat 1 berbunyi, barang siapa terang-terangan dan dengan … Baca Selengkapnya