7 Tempat Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
KUNINGAN (MASS)- Sekda Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yakni pasal 22 disebutkan bahwa di kota kuda ada 7 tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Adapun ke 7 tempat itu adalah tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan … Baca Selengkapnya