Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan hormat,
Saya Firlandani, seorang penyandang disabilitas sensorik netra/aktivis disabilitas yang berasal dari Kabupaten Kuningan. Pada momentum Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2025, saya menulis surat ini sebagai wujud kepedulian dan suara moral bagi saudara-saudara saya sesama penyandang disabilitas di Kabupaten Kuningan.
Sebagai bagian dari masyarakat, kami para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk hidup mandiri, bergerak, berpartisipasi, dan berkontribusi. Namun kenyataannya, aksesibilitas, perlindungan, dan kebijakan afirmatif di daerah kita masih jauh dari memadai. Kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh penyandang disabilitas netra, tetapi juga oleh berbagai ragam disabilitas lainnya yang menghadapi hambatan dalam pendidikan inklusif, pekerjaan, fasilitas umum, layanan kesehatan, hingga mobilitas sehari-hari.
Seiring dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, daerah memiliki kewajiban untuk menghadirkan kebijakan yang inklusif, sistematis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, momentum Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2025 menjadi waktu yang tepat untuk mengingatkan kembali bahwa pembangunan yang tidak inklusif hanyalah mewariskan ketimpangan.
Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan beberapa seruan dan harapan:
1. Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama DPRD perlu segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas, sebagai payung hukum resmi untuk perlindungan, pemberdayaan, aksesibilitas, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
2. Peningkatan fasilitas dan aksesibilitas publik, termasuk trotoar, gedung pelayanan publik, transportasi umum, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang masih belum ramah disabilitas.
3. Pembukaan akses pekerjaan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, mengingat selama ini mayoritas penyandang disabilitas netra masih bergantung pada profesi terapis pijat yang penuh persaingan dan minim perlindungan.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional bukanlah seremoni perayaan, melainkan refleksi kritis atas masih banyaknya hambatan yang menghalangi penyandang disabilitas untuk hidup merdeka. Kami tidak meminta belas kasihan—yang kami perjuangkan adalah keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum.
Saya percaya bahwa Kabupaten Kuningan mampu menjadi daerah yang ramah disabilitas apabila ada komitmen serius dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD . Kehadiran Perda Disabilitas bukan hanya tuntutan legal, tetapi wujud penghargaan terhadap martabat manusia. Karena daerah yang baik adalah daerah yang memastikan tidak ada satu pun warganya yang tertinggal.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan. Semoga menjadi bahan pertimbangan sekaligus pemantik perubahan yang membawa Kuningan menuju arah yang lebih inklusif ,melesat dan berkeadilan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kuningan, 3 Desember 2025
Hormat saya,
Firlandani
