KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan akan menyelenggarakan pesta demokrasi atau yang biasa dikenal dengan Musyawarah Cabang (Musycab) yang insya Allah akan digelar pada Jum’at, 01 April 2022. Ternyata banyak sekali kejanggalan dan tebang pilih terkait aturan yang dikeluarkan oleh panlih (Panitia Pemilih).
Ketika panlih mengeluarkan sebuah produk yaitu tata tertib, sangat jauh sekali dengan pedoman IMM yang sudah ditetapkan pada BAB 3 tentang Syarat-Syarat Ketua Umum dan Formatur, pasal 11 & 12 bahwa calon Ketua Umum dan Formatur sudah menempuh jenjang kaderisasi Darul Arqam Madya (Madya).
Tetapi yang terjadi saat ini panlih tidak sama sekali mengacu kepada pedoman IMM yang sudah di tetapkan, bahwasanya Calon Ketua Umum diwajibkan sudah mengikuti Darul Arqam Madya (DAM) sedangkan Calon Formatur tidak di wajibkan untuk mengikuti DAM terlebih dahulu. Kalau berbicara kearifan lokal harusnya panlih memperhitungkan terlebih dahulu kader yang sudah mengikuti DAM dan yang belum mengikuti DAM.
Dilihat dari data yang ada sangat terhitung dari sekian banyak kader dari 9 komisariat yaitu FE Uniku, FH Uniku, FKOM Uniku, FAHUTAN Uniku, FKIP Uniku, UNISA Kuningan, STIKKU Kuningan, STIKES Muhammadiyah Kuningan, STKIP Muhammadiyah Kuningan ternyata hanya ada ada 26 kader yang telah mengikuti DAM, itupun hanya beberapa kader yang masih duduk di bangku kuliah.
Hal tersebut menandakan bahwasanya IMM Kabupaten Kuningan Periode 2021-2022 telah gagal mencetak regenerasi, karena tidak melakukan kegiatan jenjang kaderisasi pengkaderan (DAM). Seharusnya ketika panlih mengeluarkan diskresinya harus dilakukan dengan seadil-adil nya. Jika harus menaati pedoman IMM berarti Calon Ketua & Calon formatur harus mengikuti DAM terlebih dahulu.
Jika diperbolehkan tidak sesuai dengan pedoman IMM, berarti semua kader yang belum mengikuti DAM bisa mencalonkan diri sebagai Calon Ketua & Calon Formatur. Jadi yang kami rasakan saat ini, musyawarah IMM Kuningan tidak dirasakan secara khidmat dan menyeluruh, hanya di rasakan oleh sebagian kelompok.
Maka dari itu, kami dari 4 Komisariat IMM KUNINGAN yakni PK FKIP UNIKU , PK UNISA, PK STIKU, PK STKIP Muhammadiyah menyatakan menolak dengan aturan yang ditetapkan oleh panlih karena tidak mengedepankan musyawarah mufakat dan juga menilai bahwasanya Musycab IMM Kuningan XV sudah di design sedemikian rupa dan juga ada ambisi serta nafsu untuk memegang kekuasaan kembali.
Pernyataan bersama ini diketahui :
Tertanda,
Komi Fkip Uniku : Azmi Fauzan (Bendahara)
Komi Stiku Kuningan : Yusuf (Ketua Umum)
Komi Unisa : Dicky Zakaria (kabid hikmah)
Komi Stkip Muhammadiyah : Latief Pratama (Kabid Hikmah)