KUNINGAN (MASS) – Permintaan pengunduran diri 2 anggota DPRD Kuningan, IF (F.PKS) dan Deki Zaenal Mutaqin (F Gerindra) ke partainya masing-masing beberapa waktu lalu, dinilai kurang tepat. Hal itu diutarakan pengamat sosial politik, Abidin.
“Surat pengunduran diri 2 orang anggota DPRD Kuningan, IF dan Deki yang disampaikan ke partainya itu kurang tepat,” ujarnya mengawali pernyataanya, Kamis (26/8/2021) malam,
Menurutnya, dalam aturan sudah jelas ada tiga hal yang menjadi alasan pemberhentian anggota legislative, yakni bila meninggal dunia, atau mengundurkan diri, atau tersandung masalah hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Mekanisme pengunduran diri, paling tepat disampaikan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan menyampaikanya ke KPU, karena menyangkut nomor urut panggantinya berdasarkan hasil pemilu tahun 2019,” tambahnya.
Setelah itu, pengunduran diri itu baru disampaikan ke Gubernur, karena aggota DPRD Kabupaten atau kota, dijelaskan Abidin, diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
“Dalam hal ini, kedua politisi tersebut seumpama menggundurkan dirinya serius, ya mundur saja, tapi penyampaian surat pengunduran dirinya, yang paling tepat ya ke pimpinan DPRD, saya yakin akan cepat diproses, tidak akan lama paling 1 bulan selesai,” sebutnya.
Jangan sampai, masih kata Abidin, masalah tersebut menjadi berlarut-larut dan menjadi bola liar.
“Karena, sebelum adanya surat pemberhentian dari gubernur, politisi yang mengundurkan diri itu, hak-hak nya masih ada honor, tujangan dan fasilitas yang lainnya masih bisa diambil untuk dinikmati,” tegurnya. (Eki)