Polres Kab. Kuningan :
MOHON PENJELASAN ATAS “PENOLAKAN PENGADUAN” TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
—————————-
Assalamualaikum wrwb,
Rabu (281222) Saya mengantar Sdr. Zulli Zazuli bin Jabidi (Alm) yang beralamat di Dusun Nenggala sari Rt.01/007 Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kab. Cirebon untuk membuat pengaduan tindak pidana “..Penggelapan..” di Sat Reskrim Polres Kuningan.
Namun ternyata dalam bukti penerimaan pengaduan, penyidik tidak memasukan pasal tentang tindak pidana sebagaimana yang diadukan, melainkan hanya memasukan pasal tentang tindak pidana “.. Penyerobotan..” saja.
Tentu saja hal ini menjadikan tanda tanya bagi Sdr. Zulli selaku pencari keadilan:
“.. Mengapa penyidik tidak mau memasukan pasal penggelapan sebagaimana yang diadukan??
Bukankah dalam suatu kasus tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa pasal, justru seharusnya yang diterapkan adalah pasal yang ancaman hukuman maksimumnya terberat??..”
Padahal dalam BAP yang dibuat oleh penyidik, telah dimasukan hal-hal yang terkait, dengan tindak pidana penggelapan dimaksud.
Karena Undang-undang menjamin, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum.
Maka dapatlah kiranya Bapak memberikan penjelasan atas tidak diterimanya pengaduan tindak pidana penggelapan yang diadukan oleh Sdr. Zulli selaku pencari keadilan.
Demikian, atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.
Kuningan, 010123
Wassalam,
Totong Heriawan
K454N
2 Januari 2023 at 03:56
Tetap semangat pa Totong, tetap perjuangkan hak-hak dan keadilan bagi saudara-saudara kita yg merasa hukum sudah tidak lagi sebagai panglima. Pasal-pasal dibuat untuk dilaksanakan sebagai pemberat bukan sebagai produk permainan hukum yg merugikan para pencari keadilan, tidak pandang bulu, apakah itu penegak hukum sendiri yg melanggar pasal pasal tersebut.