Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Surat Pembaca : Mohon Penjelasan Atas “Penolakan Pengaduan” Tindak Pidana Penggelapan

Polres Kab. Kuningan :

MOHON PENJELASAN ATAS “PENOLAKAN PENGADUAN” TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

—————————-

Assalamualaikum wrwb,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rabu (281222) Saya mengantar Sdr. Zulli Zazuli bin Jabidi (Alm) yang beralamat di Dusun Nenggala sari Rt.01/007 Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kab. Cirebon untuk membuat pengaduan tindak pidana “..Penggelapan..” di Sat Reskrim Polres Kuningan.

Namun ternyata dalam bukti penerimaan pengaduan, penyidik tidak memasukan pasal  tentang tindak pidana sebagaimana yang diadukan, melainkan hanya memasukan pasal tentang tindak pidana “.. Penyerobotan..” saja.

Tentu saja hal ini menjadikan tanda tanya bagi Sdr. Zulli selaku pencari keadilan:

“.. Mengapa penyidik tidak mau memasukan pasal penggelapan sebagaimana yang diadukan??

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukankah dalam suatu kasus tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa pasal, justru seharusnya yang diterapkan adalah pasal yang ancaman hukuman maksimumnya terberat??..”

Padahal dalam BAP yang dibuat oleh penyidik, telah dimasukan hal-hal yang terkait, dengan tindak pidana penggelapan dimaksud.

Karena Undang-undang menjamin, bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum.

Maka dapatlah kiranya Bapak memberikan penjelasan atas tidak diterimanya pengaduan tindak pidana penggelapan yang diadukan oleh Sdr. Zulli selaku pencari keadilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Demikian, atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.

Kuningan, 010123

Wassalam,

Totong Heriawan

Advertisement. Scroll to continue reading.
1 Comment

1 Comment

  1. K454N

    2 Januari 2023 at 03:56

    Tetap semangat pa Totong, tetap perjuangkan hak-hak dan keadilan bagi saudara-saudara kita yg merasa hukum sudah tidak lagi sebagai panglima. Pasal-pasal dibuat untuk dilaksanakan sebagai pemberat bukan sebagai produk permainan hukum yg merugikan para pencari keadilan, tidak pandang bulu, apakah itu penegak hukum sendiri yg melanggar pasal pasal tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Jika dipampangkan foto-foto (di atas) kemudian ditanyakan; “.. SIAPA JAGOANMU ..? ” Tentu ini pertanyaan yang sangat sulit untuk menjawabnya. Karena...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Upaya penegakan hukum dan disiplin terhadap masyarakat adalah merupakan tugas dan kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum, dan untuk itu patut...

Netizen Mass

MUNGKINKAH ADA CELAH HUKUM YANG DAPAT MELOLOLOSKAN PELAKU TINDAK PIDANA DARI JERATAN HUKUM ?? Assalamualaikum wrwb, Sekitar Bulan Juli 2005 Saya dipercaya oleh pihak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sdr. Ujang yang beralamat di Desa Cipedes Kec. Ciniru Kab. Kuningan adalah anggota dari kelompok PHBM yang bekerja sama dengan Perhutani. ...

Advertisement
Exit mobile version