Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Surat Pembaca: Berapa Lama Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana?

Assalamualaikum wrwb,

Bapak Kapolres Yth,
Bersama ini saya menyampaikan keluhan Sdr. Juli dkk selaku pencari keadilan sbb :

28 Des’2022, Saya mengantar Sdr. Juli yang bertempat tinggal di Desa Bojong Cilimus untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindak pidana penggelapan, ke Polres Kab. Kuningan
Dan diterima dengan Nopol : (tanpa nomor pengaduan).

Sdr. Zulli dan 3 orang saudaranya selaku pencari keadilan telah di BAP.
Akan tetapi sampai saat ini sudah lebih dari satu bulan, belum mendapat informasi tentang perkembangan atas pengaduannya..

Bapak Kapolres Yth,

  • Bukankah tentang jangka waktu penanganan kasus pidana telah di atur dalam Perkap no. 12/2009 ? Yang di klasifikasikan sbb ;
    120 hari utk kasus yg sgt sulit.
    90 hari utk kasus yg sulit
    60 hari utk kasus sedang, dan
    30 hari utk kasus yg mudah.
  • Dan bukankah atas kasus yang diadukan oleh Sdr. Julli dkk tsb
    termasuk katagori kasus yang mudah, karena :

Jelas indentitas dan alamat korbannya.
Jelas indentitas dan alamat tersangkanya.
Ada bukti kepemilikan
Ada saksi2nya dll.

  • Bukankah untuk kasus yang termasuk katagori mudah itu menurut Perkap no.12/2009, jangka waktu penangananya hanya satu Bulan..?
  • Apakah Perkap dimaksud masih berlaku ? Atau mungkin sudah dicabut..?

Bapak Kapolres Yth,
Mohon penjelasan dan perhatiannya, karena mereka para pencari keadilan tersebut menginginkan adanya kepastian hukum atas pengaduannya..

Wassalam,
🙏🙏
(TH. 080223)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement